Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Uni Eropa
Parlemen Iran Berencana Hentikan Ekspor Minyak ke UE
Wednesday 08 Feb 2012 00:37:56
 

Parlemen Iran berencana menyetujui larangan ekspor minya ke negara-negara Uni Eropa (Foto: Islamtimes.org)
 
TEHERAN (BeritaHUKUM.com) – Parlemen Iran berencana meloloskan peraturan untuk menghentikan ekspor minyak ke beberapa negara Uni Eropa sebagai langkah balasan atas upaya memberlakukan sanksi terhadap Iran.

Ketua Parlemen Iran Ali Larijani di Teheran, Selasa (7/2), menyatakan bahwa Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri telah membahas masalah tersebut dan menyetujui pemberlakukan aturan tersebut.

Akhir Januari lalu, Uni Eropa menyetujui pemberlakukan embargo ekspor minyak Iran sementara Iran membalas dengan mengancam akan akan memblokir Selat Hormuz , rute ekspor utama untuk pasokan minyak dari Timur Tengah.

Negara Barat dan Israel mencurigai Iran berusaha membangun senjata nuklir. Iran membantah hal ini, berkata programnya bersifat sipil. Spekulasi telah membangun bahwa Israel sedang mempertimbangkan serangan pendahuluan pada fasilitas nuklir Iran.

Sementara itu, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Ramin Mehmanparast menyatakan bahwa sanksi AS terhadap Republik Islam tindakan bermusuhan. Sanksi bahwa negara-negara barat dan AS itu, bukan sesuatu yang baru bagi mereka dan telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun terakhir.

"Sanksi-sanksi ini dianggap adalah tindakan bermusuhan dan itu menunjukkan bahwa Barat dan khususnya Amerika Serikat tidak mengenal Iran. Sanksi itu ingin menghentikan kemajuan Republik Islam dengan memberlakukan tekanan yang tidak logis dan dengan cara yang tidak manusiawi,” katanya, seperti dikutip kantor berita AP.

Sebelumnya, Presiden AS Barack Obama telah memerintahkan pembekuan aset Iran di bawah yurisdiksi AS, termasuk bank sentral negara itu. Hal ini sebagai upaya AS dan sekutunya untuk lebih keras menekan program nuklir kontroversial Republik Islam itu.

AS menyebut tindakan tersebut merupakan langkah tambahan terhadap Iran, yang akan membuat semua properti dan kepentingan lembaga keuangan Iran yang berada di bawah yurisdiksi AS, termasuk Bank Sentral Iran, akan diblokir dan tidak dapat ditransfer, dibayar, diekspor, ditarik, atau atau dikeluarkan.

Dalam perintah eksekutifnya itu Obama mengatakan langkah itu bertujuan untuk melawan praktik penipuan dari bank sentral Iran dan bank lain untuk menyembunyikan transaksi. Sanksi yang berlaku efektif mulai Senin (6/2) itu, dilakukan menyusul meningkatnya ketegangan antara negara-negara Barat dan Iran atas program nuklirnya dan ancaman serangan oleh Israel. (snc/sya))



 
   Berita Terkait > Uni Eropa
 
  Penjagaan Ketat, Pertemuan Puncak UE di Brussels Dimulai
  Inggris Serahkan Permohonan Resmi Keluar dari Uni Eropa
  Inggris Keluar dari Uni Eropa, PM David Cameron Mundur
  Uni Eropa Putuskan Starbucks dan Fiat Bayar Pajak Lebih Besar
  Perwakilan Uni Eropa Didemo Penderita HIV, Terkait Hak Paten ARV
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2