Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Korea Selatan
Parlemen Korsel Memakzulkan Presiden Park Geun hye
2016-12-09 19:25:53
 

Park Geun-hye menolak tuntutan untuk mundur.(Foto: Istimewa)
 
KOREA SELATAN, Berita HUKUM - Parlemen Korea Selatan memutuskan untuk memakzulkan presiden Park Geun-hye karena skandal korupsi. Park terlibat dalam skandal politik yang memicu protes besar yang menuntut pengunduran dirinya selama beberapa pekan terakhir.

Keputusan Majelis Nasional untuk memakzulkan Park itu dilakukan melalui pemungutan suara; 234 suara mendukung pemakzulan dan 56 menolak.

Majelis didominasi oleh partai oposisi dan independen yang ingin dia mengundurkan diri - tetapi butuh sedikitnya 28 suara tambahan dari partai Park, hasil pemungutan suara di parlemen itu menunjukan artinya sejumlah anggota partai Park, Saenuri memilih untuk memecatnya.

Meski pemungutan suara di parlemen memilih untuk memakzulkan Park, tetapi dia tidak akan digantikan segera. Dia akan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya bakal digantikan oleh perdana menteri.

Keputusan itu tetap membutuhkan persetujuan akhir dari sembilan hakim Mahkamah konstitusi, yang memiliki waktu enam bulan untuk berunding.

Hasil pemungutan suara di parlemen itu menunjukkan Park akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang digulingkan di era demokrasi.

Sebelumnya Presiden Korea Selatan Park mengatakan akan menerima hasil pemungutan suara di parlemen.

Orang kepercayaan Park, Choi Soon-sil, dituduh menggunakan koneksinya dengan presiden untuk mendapatkan pengaruh dan keuntungan finansial.

Jaksa mengatakan Park memiliki peran "yang besar" dalam dugaan korupsi. Park membantah tuduhan itu dan menolak tuntutan untuk mundur, dan bersikeras dia akan menyerahkan keputusan kepada parlemen.

Sementara itu Choi, kolega dekat Park, telah didakwa dengan kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2