JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Forumlima yang merupakan gabungan lima partai nonparlemen, mengusulkan Pemilu 2014 mendatang tetap menggunakan UU lama yang mengatur mengenai pemilu, yakni UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu.sedangkan RUU Pemilu yang tengah dibahas dan kerap deadlock atau buntu itu, sebaiknya digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kami mendesak, agar dalam Pemilu 2014 mendatang tetap menggunakan UU yang lama, yakni UU 10/2008," kata Sekretaris PLH PKN PDP, Didiek Supriyanto kepada wartawan, sebelum diterima Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/3).
Forumlima terdiri atas Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sejumlah pengurus dari partai tersebut, mengirimkan wakilnya untuk menyampaikan usulan sekaligus permintaan partainya itu.
Menurut Didiek Supriyanto, saat ini pembahasan RUU perubahan atas UU Pemilu (RUU Pemilu) hingga kini belum juga tuntas dan terkesan berlarut-larut. Sementara pelaksaan pemilu saat ini sudah di depan mata. "Saat ini, sebenarnya sudah masuk dalam waktu tahapan pemilu, tapi pembahasan RUU pemilu belum selesai. Atas dasar itu, kami minta agar pemilu mendatang mengunakan UU Pemilu yang lama saja," tegasnya.
Mantan politisi PDIP itu mengatakan, saat ini, fraksi-fraksi di parlemen masih terjebak dengan pembahasan mengenai empat materi krusial RUU Pemilu. "Empat isu krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen, alokasi kursi di dapil (daerah pilihan-red) dan metode penghitungan suara menjadi kursi. Dan, RUU Pemilu yang kini tengah dibahas, kami usulkan agar disiapkan untuk pelaksaan Pemilu 2019 saja," tandasnya.(jpc/biz)
|