Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
Parpol di Aceh Utara dan Lhokseumawe Penuhi Bacalegnya
Friday 19 Jul 2013 17:54:59
 

Ayi Jufridar SE, Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sejumlah partai politik baik nasional maupun lokal di Kabupaten Aceh Utara, telah mendaftarkan penambahan kuota 120 persen bakal calon legislatifnya ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe.

Sehingga terjadi penambahan bacaleg sebanyak 25 orang. Masing-masing dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) 3 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) 4, Golongan Karya (Golkar) 3, Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) 6, Partai Nasional Aceh (PNA) 1, Partai Aceh (PA) 4, dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 orang.

"Untuk PA dan PNA, sejak awal sudah mengisi caleg 120 persen kendati PNA tidak penuh di semua daerah pemilihan," jelas Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Utara, Ayi Jufridar SE, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (19/7).

Pemeriksaan berkas caleg akan dilakukan bersamaan dengan caleg pengganti sampai degan 8 Agustus 2013. Kemudian bakal caleg khususnya dari kepala desa dan aparatur desa, termasuk mukim yang memutuskan tidak lagi maju untuk memberikan surat pengajuan mundur sampai 1 Agustus 2013.

"Namun, bila melewati tanggal tersebut maka bakal caleg tidak akan muncul dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," ucapnya.

Kemudian, tambahnya, uji baca Alquran bagi caleg tambahan dan caleg pengganti direncanakan akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2013 nanti. Namun, kepastiannya akan disampaikan KIP kepada setiap parpol. Untuk calon tambahan dan pengganti, persyaratan harus lengkap sebab dalam penambahan kuota 120 persen ini tidak ada masa perbaikan lagi.

Dengan penambahan 25 bakal caleg, maka caleg di Aceh Utara menjadi 581 sebab dalam pengumuman daftar caleg sementara (DCS) jumlah caleg 556 orang.

Sementara itu, untuk penambahan kuota 120 persen di KIP Kota Lhokseumawe, sebanyak delapan parpol yang mengajukan penambahan bakal calon legislatif ke KIP.

"Masing-masing dari PNA sebanyak 3 orang, PAN 2, PDI-P 1, Partai Damai Aceh (PDA) 1, Gerindra 3, Nasdem 5 orang, Demokrat 2, dan PKS," kata Yuswardi Mustafa, Ketua Pokja Pencalonan KIP Lhokseumawe.

Dia menambahkan, caleg penambahan nantinya juga akan diuji baca Alquran yang akan berlangsung pada 3 Agustus 2013, bertempat di Masjid Agung Islamic Center. Selanjutnya, mereka akan diverivikasi oleh KIP Lhokseumawe sesuai jadwal yang telah ditentukan dari tanggal 2 hingga 8 Agustus 2013.

"Bila ada yang tidak memenuhi syarat, maka akan digugurkan sebagai DCT," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2