Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Aceh
Partai Aceh Mengaku Dihianati Kadernya
Tuesday 19 Mar 2013 23:08:51
 

Ketua DPW PA Pasee, Tgk Zulkarnaini.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM- Menghadapi pemilu legislatif 2014, DPW Partai Aceh (PA) Pasee mengaku merasa seperti diketerbelakangkan oleh caleg yang keluar dari Partai Aceh. Ini juga berkaitan dengan munculnya partai-partai baru lokal di Aceh.

Sehingga, Partai Aceh di belakangkan, yang mana sejumlah legislatif yang dulu terpilih dari fraksi Partai Aceh tapi kini malah bergabung dengan Partai lain, kata Ketua DPW PA Pasee, Tgk Zulkarnaini, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (19/3).

"Banyak kader-kader PA pada pemilu kali ini yang keluar tanpa pamit," jelasnya

Padahal sebelumnya, terang Tgk Zulkarnaini, pihaknya telah melarang keras anggota legislatif dari fraksi Partai Aceh periode 2009 yang mencalonkan diri sebagai Caleg periode 2014 ke Partai lain selain Partai Aceh. Namun mereka malahan tidak menggubris kesepakatan yang telah dibuat, bahwa anggota legislatif sepakat untuk tidak keluar dari Partai Aceh.

"Kita tidak mengizinkan kader mencalonkan diri sebagai legislatif kembali dengan kendaraan lain selain PA, terkecuali jika menuju kursi DPR RI," tandasnya

Dengan demikian, pihaknya terpaksa mencabut kembali kartu tanda anggota Partai Aceh yang dimiliki oleh sejumlah Caleg 2009 yang melanggar. Karena tak sejalan lagi dengan Partai Aceh tersebut. Maka secara tidak hormat, maka anggota legislatif tersebut kita cabut keanggotaanya. Karena dia telah mencalonkan diri sebagai caleg 2014 ke partai lokal lain yang ada di Aceh.

"Ada beberapa orang yang telah melanggar, tapi maaf namanya kami rahasiakan,” tutup Panglima GAM Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Partai Aceh
 
  Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
  Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
  Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
  Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
  Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2