Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Partai Demokrat Dituding Bohongi Publik
Wednesday 10 Aug 2011 15:07:39
 

M Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota DPR RI (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Partai Demokrat dituding telah melakukan kebohongan. Pasalnya, ternyata pengurus partai tersebut hingga kini belum mengirimkan surat resmi pemecatan Nazaruddin kepada DPR. Demikian dikatakan pengamat politik Fadjroel Rahman di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/8).

Untuk itu, Fadjroel pun mendatangi gedung DPR untuk bertemu dengan Sekjen DPR sekaligus mempertanyakan surat resmi pemecatan Nazaruddin. "Tidak ada usulan pemecatan Nazaruddin dari DPP Partai ke DPR tapi ada memang surat pengunduran diri Nazaruddin, tapi dianggap tidak sah karena tidak ada materai. Jadi Demokrat berbohong," jelas dia.

Nazaruddin sediri, jelas dia, hingga kini masih menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR dengan tidak adanya surat dari DPP Demokrat terkait pemecatan Nazaruddin. Artinya, Nazaruddin masih digaji dari uang rakyat yang berasal dari pajak negara.

Menurutnya, pihak Setjen membenarkan bahwa belum ada surat resmi pemecatan dari farksi bersangkutan. Yang ada hanya surat pengunduran diri Nazaruddin yang memang sudah masuk tapi tanpa materai, sehingga tidak sah. “Ternyata tidak ada usulan pemecatan Nazaruddin dari partainya. Artinya Partai Demokrat itu berbohong kepada pubik,” ujar Fadjroel.

Fadjroel juga meminta Badan Kehormatan DPR bersikap tegas untuk menindak Nazaruddin yang bisa saja diberhentikan karena sudah tiga bulan tak hadiri rapat Komisi dan Paripurna terhitung sejak 23 Mei 2011 lalu. “Berarti, uang rakyat masih digunakan untuk menggaji Nazaruddin,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua BK DPR M Prakosa mengatakan, Partai Demokrat telah resmi memecat Nazaruddin sejak 25 Juli 2011 lalu, namun DPP Partai Demokrat belum mengirimkan surat resmi pemecatannya kepada DPR. “Saat ini statusnya di Partai Demokrat sejak 25 Juli telah diberhentikan, namun saya belum menerima tembusan dari partai maupun fraksi ke pimpinan DPR," kata Prakosa

Keadaan tersebut membuat DPR tidak bisa melakukan PAW (pergantian antar waktu) yang seharusnya diisi oleh Siti Romlah sebagai pengganti Nazaruddin yang memiliki suara ketiga terbanyak. Pasalnya, surat PAW harus melalui mekanisme pengiriman surat resmi dari fraksi kemudian ke tangan Ketua DPR melalui Setjen DPR. Sehingga, Prakosa mengaku DPR masih menganggap Nazaruddin sebagai anggota DPR menyusul tidak adanya surat resmi dari partai yang meminta Nazaruddin diberhentikan sebagai anggota DPR.

"Prosedurnya, fraksi mengirim surat ke pimpinan DPR mengenai diberhentikannya Nazar, bahwa partai telah membebastugaskan keanggotaannya dari partai untuk itu dilakukannya PAW. Kami belum menerima secara resmi pemberitaan itu. BK masih menganggap ada anggota DPR bernama Nazaruddin. Itu harus resmi dari fraksi ke pimpinan dan PAW dari partai ke KPU," jelasnya.

Menurut dia, BK DPR akan meminta konfirmasi Partai Demokrat terkait pemecatan Muhammad Nazaruddin oleh parpol tersebut. BK akan mempertanyakan kejelasan surat tersebut pada masa sidang berikutnya yang dimulai kembali Senin (15/8) nanti. "Nanti masa sidang ini akan kita klarifikasi ke fraksi apakah sudah diberhentikan, dan kita minta itu (surat keputusannya)," tuturnya.

Sebelumnya, memang sempat ditemukan surat pengunduran diri yang mengatasnamakan M Nazaruddin pada 20 Juli 2011 di meja Ketua DPR Marzuki Alie. Namun, karena melalui mekanisme yang salah surat tersebut, dikembalikan Ketua DPR kepada fraksi Demokrat melalui Setjen DPR.(mic/irm)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2