BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat segera memberhentikan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Angelina Sondakh. Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games SEA Games XXVI/2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/2) lalu.
"Kepada kader yang tersangka itu pasti diberhentikan dari PD. Jangankan tersangka, pelanggaran kode etik, akan kita berikan sanksi. Dan masyarakat akan melihat nanti sanksi yang menegakan moral, politik PD," kata Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/2/2012).
Meski diterpa berbagai kasus besar yang telah berjalan selama delapan bulan ini, lanjut dia, partainya tetap eksis. "Seluruh kader yang setiap hari kirimkan sms, tetap tenang dan berpikir jernih dan jangan mudah diagitasi. Partai Demokrat saat ini tetap eksis, masih mendukung pemerintah untuk menjalankan program-program bagi rakyat," ujarnya.
SBY juga meminta seluruh kader Partai Demokrat untuk tetap tenang di tengah gencarnya serangan terhadap partai tersebut. Para kader harus yakin tidak ada kebijakan yang menyimpang. "Percayalah, meski Demokrat berusia muda, akan bisa mengatasi kemelut ini meski berusia muda," katanya.
SBY melanjutkan, jangankan Partai Demokrat yang berusia 10 tahun, partai politik yang sudah puluhan tahun ada juga kesalahan kadernya. Tetapi memang serangannya tidak segencar kader-kader Demokrat yang kini tersangkut kasus korupsi Wisma Atlet. “Saya berharap para kader menjaga keutuhan. Tidak perlu curiga satu sama lain, tidak perlu itu gerakan-gerakan politik internal. Kita tidak perlu curiga," ujar SBY.
Dihubungi terpisah, anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Jero Wacik memastikan bahwa partai segera memberhentikan Angelina Sondakh dari jabatannya di DPP Demokrat. Angie dianggap melanggar etika kebersihan partai. "Surat pemberhentiannya sudah saya tandatangani (Sabtu, 4/2) malam kemarin," ujar dia.
Menurut Wacik, surat pemberhentian ini telah diserahkan kepada Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin. Selanjutnya, Amir akan melakukan tindak lanjut atas pemecatan ini. pemecatan Angie dilakukan atas dasar KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet.
Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, kader yang terseret kasus korupsi Dan ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan dari pengurus. "Itu sudah jadi aturan partai, bersih, cerdas, dan santun. Ini yang dilanggar 'bersih'-nya. Jadi harus diberi sanksi," imbuh mantan Menbudpar tersebut.
Masih Enggan Bicara
Dalam kesempatan terpisah, Angie enggan memberi komentar atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap wisma atlet. “Nanti, Mba Angie akan bicara pada waktunya kepada wartawan, tapi bukan hari ini," kata Candra Radjasa, saudara sepupu Angie.
Kediaman Angie sendiri hari ini sangat ramai. Maklum, di rumah itu, ia dan keluarganya menggelar acara pengajian satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Suami Angie ini meninggal dunia akibat serangan jantung. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa kader Partai Demokrat itu tidak berhasil diselematlkan.
Dalam kesempatan ini, Angie dalam pesan tertulisnya yang dibacakan Candra menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum di KPK, termasuk kemungkinan terburuk dalam proses hukum itu, yakni ditahan. "Pastinya, keluarga khawatir, tapi kami serahkan saja kepada KPK. Angie siap menjalani proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Mengenai kondisi Angie, Candra memastikan bahwa Angie dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan, dalam acara pengajian ini, ia masih bisa tersenyum menyambut rekan dan saudara-saudaranya yang datang ke acara tersebut. "Angie dan keluarga baik-baik saja. Semua berdoa untuk Adjie dan Angie,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK siang ini. (dbs/wmr/rob/spr)
|