JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Partai Demokrat dalam waktu dekat segera mengambil sikap. Partai tersebut telah memberi sinyal akan mencopot kader yang disapa akrab Angie itu dari posisi kepungurusan partai, yakni Wakil Sekjen.
"Keputusan kode etik kami memerintahkan, kader partai yang mengalami sangkaan korupsi akan diberhentikan," kata Sekretaris Departemen Polhukam DPP Partai Demokrat Rachland Siddik dalam jumpa pers di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).
Menurut dia, aturan tersebut berlaku kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Bahkan, termasuk ketua umum partai. “Kami memiliki mekanisme internal. Angie harus diberhentikan dari pengurus partai. Bahkan, termasuk kepada Ketua Umum (Anas Urbaningrum) maupun (Wakil Sekjen) Angelina Sondakh. Dia pasti akan dicopot,” tegasnya.
Namun, Rachland mengaku, tidak mengetahui pasti kapan surat pemberhentian dikeluarkan. Hal itu akan dibicarakan lebih lanjut oleh petinggi partai. Partai Demokrat sendiri takkan tinggal diam atas penetapan Angie sebagai tersangka. Partai akan memberikan hukuman kepada yang bersangkutan. “Ibu Angie sudah jadi tersangka, jadi kami tidak akan memberi bantuan hukum,”selorohnya.
Ibas Prihatin
Dihubungi terpisah oleh wartawan, Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) merasa prihatinan dengan ditetapkannya Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya prihatin atas penetapan status tersangka kepada Ibu Angelina Sondakh. Kembali lagi salah satu kader teras Partai Demokrat menjalani proses hokum, setelah lama Partai Demokrat diterpa badai dan gelombang cobaan. Kami benar-benar sedang diuji," ujarnya yang akrab disapa Ibas ini.
Partai Demokrat, lanjut dia, akan terus konsisten mendukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang. "Sikap kami konsisten mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya berharap aparat hukum dapat bekerja profesional berdasarkan fakta dan bukti hukum tanpa adanya intervensi dan campur tangan pihak luar,” imbuhnya.
Atas proses hukum yang berkembang ini, papar Ibas, partainya terus memantau perkembangan kasus ini. Pihaknya juga akan tetap menjalankan mekanisme yang berlaku dalam internal Partai Demokrat sesuai dengan AD/ART partai. "Komite Pengawas dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat akan menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyikapi penetapan tersangka (Angie) ini," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK siang ini.(dbs/rob/wmr/spr)
|