Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Priboemi
Partai Priboemi Membela Hak-hak Kaum Pribumi yang Selama Ini Tertindas
Sunday 23 Aug 2015 17:01:44
 

Bambang Smit selaku Ketua Harian DPP Partai Priboemi di sela-sela deklarasi partai Priboemi di Ballroom Hotel Sahid Sudirman Jl Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta Pusat, Senin (17/8) lalu.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah partai baru saja di deklarasikan di Jakarta baru-baru ini, bertepatan dengan momentum memperingati Dirgahayu ke-70 tahun Kemerdekaan Indonesia, hari lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Partai Priboemi menyatakan tidak anti asing, dan juga tidak anti non pribumi, namun tidak mau Indonesia di obok-obok oleh orang asing dalam segala hal. Visi Misinya terangkum membela hak-hak kaum pribumi yang selama ini tertindas, khususnya di daerah-daerah yang kurang memperoleh perhatian dari pemerintah pusat.

Perubahan UU terjadi, amandemen konstitusi negara dirubah efek dari ketakutan pada saat reformasi terjadi. Indikasi adanya tekanan dan permintaan dari pihak asing ini adalah persoalan konstitusi negara, dimana kata "asli" dihilangkan pada saat amandemen UU dilakukan selama kurun waktu 1999 - 2002.

"Kita ini kaya kalau kita mau bersatu, jangan kita menjadi kacung di negeri sendiri. Cukup sudah dan apakah kita semua sudah cerdas? Kita ini semua bodoh termasuk saya, kalau kita tidak mampu meng-gol kan UU pembatasan hak non pribumi," ujar Bambang Smit, selaku Ketua harian DPP Partai Priboemi, di sela-sela acara deklarasi partai tersebut di Ballroom Hotel Sahid Sudirman Jl Jenderal Sudirman No. 86 Jakpus. Jakarta, Senin(17/8) lalu.

Perjuangan panjang bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan dari cengkraman bangsa kolonial, menjadikan titik lahirnya rasa nasionalisme / jiwa kebangsaan karena merasa senasib sepenanggungan dalam penindasan. Pernyataan atas kesadaraan untuk bersatu dalam sumpah dikalangan para pemuda dan pemudi yang terkenal dengan sebutan Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Batak, Jong Batavia, Perhimpunan Pelajar Indonesia, dan para pemuda dari suku asli nusantara serta pada hari lahirnya sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menjadi salah satu tolak ukur membentuk Partai Priboemi,

"Kelahiran Partai Pribumi dalam rangka untuk memperjuangkan agar "Pribumi dapat menjadi Tuan di Negeri Sendiri, ini adalah sebuah keseriusan yang akan diperjuangkan dan tidak bisa ditawar lagi," tegas Bambang Smit.

Definisi warga negara Indonesia menurut UUD 1945 dalam pasal 26 yang dikatakan menjadi WNI adalah sebagai berikut, dalam poin pertama (1). Yang menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan UU sebagai warga negara. Jelas, jika dalam UUD 45 tersebut terdapat pemisahan antara penduduk asli (pribumi) dan penduduk bukan asli (non pribumi), bahkan PBB sendiri menghargai dan menetapkan pada setiap tanggal 9 Agustus diperingati sebagai hari pribumi dunia.

"Partai Priboemi tidak anti orang asing, dan juga tidak anti non pribumi justru kami mempersilahkan warga asing maupun non pribumi untuk hidup berdampingan, bahkan mempersilahkan mencari kesejahteraan di Indonesia tetapi dengan syarat mutlak, harus mengikuti budaya dan peradaban bangsa Indonesia," jelas Bambang Smit.

Dipilihnya 17 Agustus 2015 adalah hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, dimana perjuangan untuk kemerdekaan bangsa ini adalah perjuangan yang melibatkan seluruh bangsa pribumi Indonesia dalam merebut bumi pertiwi dan partai Priboemi menjadikan titik awal mengangkat kembali isi dan makna perjuangan dari pengorbanan pahlawan kaum pribumi.

Melihat kebebasan yang tanpa batas pasca reformasi, mempersempit pintu kaum pribumi untuk menduduki jabatan Politik tertinggi yaitu Presiden sebagai kepala negara, karena memberikan kesempatan kepada mereka yang bukan penduduk asli, hal ini sangat bertentangan dengan keinginan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 45 "Presiden dan wakil presiden adalah WNI asli" perdebatan amandemen UUD 45 tanpa referendum merupakan persoalan besar bagi bangsa Indonesia yang belum selesai sampai saat ini.

Fakta memperlihatkan bahwa warga pribumi sudah menjadi jongos di negeri sendiri, dan untuk melindungi hak-hak warga pribumi sudah saatnya bagi parlemen untuk melahirkan UU pembatasan hak non pribumi, diantaranya pembatasan hak politik, pembatasan hak penguasaan lahan, pembatasan hak penimbunan barang kebutuhan rakyat, terutama penimbunan sembilan bahan pokok

"UU pembatasan non pribumi harus keluar, apa yang dibatasi? Hak politik harus dibatasi, ini persoalan besar ada orang non pribumi mencalonkan diri menjadi Presiden dan petinggi di jabatan kepala daerah lainnnya," tutup Bambang Smit.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Partai Priboemi
 
  Partai Priboemi Membela Hak-hak Kaum Pribumi yang Selama Ini Tertindas
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2