JAKARTA, Berita HUKUM - Resmi sudah Partai Ummat sah tercatat sebagai badan hukum dalam hal ini Partai Politik. Hal itu menyusul telah terbitnya Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia baru-baru ini.
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai kehadiran partai besutan Ridho Rahmadi ini memberi warna tersendiri untuk kancah perpolitikan nasional. "Yang jelas semakin menambah peta persaingan politik di Indonesia," ujar Ujang kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (30/8).
Terutama, kata dia, terkait persaingan sesama partai Islam. "Jika Partai Ummat bisa membuat gebrakan dan banyak mendapat simpati publik, maka warna baru persaingan politik itu akan terasa. Namun jika Partai Ummat juga tak membuat gebrakan politik yang bisa membuat rakyat mendukung partai tersebut, maka akan hilang warna baru itu," papar Ujang.
"Jadi tergantung dari Partai Ummat sendiri dalam memainkan isu dan momentum serta membuat gebrakan agar mendapat simpati rakyat," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin menyampaikan DPP Partai Ummat mengapresiasi terhadap seluruh kader partainya atas tercapainya pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menurut dia, hal itu terwujud karena seluruh kader dengan loyalitas yang tinggi berjuang untuk mewujudkan tujuan bersama Partai Ummat.
"Terima kasih kepada semua sahabat Ummat se-Indonesia yang telah berjuang dengan waktu tenaga pikiran harta benda," kata Muhajir kepada pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (28/8).
Dia juga mengimbau agar kader partai Ummat dimana pun berada, mengajak bersama kader partai dari Sabang sampai Marauke untuk melakukan konsolidasi partai serta terus memperjuangkan hal-hal yang dicita-citakan bersama dalam hal ini terkait perhelatan politik di masa mendatang.
"Semoga Allah SWT mudahkan langkah perjuangan sahabat dan partai ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ucapnya.
Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah mengesahkan Partai Ummat sebagai badan hukum yang memiliki kantor di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 63, RT 007 RW 011 Tebet, Jakarta Selatan.
Keputusan pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.KH Kep13.AH.11.01 Tahun 2021 tertanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.
Adapun, peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/8).(bh/mos) |