Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KUHP
Pasal 156a Pasal Karet
Friday 14 Sep 2012 17:53:18
 

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pagi tadi, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/09), MK (Mahkamah Konsitusi) mengadakan judial review Pasal 156a Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

Menurut kalangan hukum, pasal tersebut kerap kali jadi pasal karet untuk menuduhkan penodaan agama. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universia, Ahmad Taufik, pasal tersebut kerap jadi biang vonis sesat.

“Kami ingin Mahkamah memberi tafsir yang terang atas penerapan dan penggunaan Pasal 156a, mengingat selama ini pasal itu kerap digunakan sesuka hati penegak hukum di daerah”, papar Ahmad.

Universia sendiri menghadap ke Mahkamah mewakili empat warga Indonesia, diantaranya Tajul Muluk, warga Syiah di Sampang, Madura, yang beberapa waktu lalu divonis dua tahun penjara. Sementara itu, ketiga orang lainnya, yaitu tiga tokoh Syiah, Umar Shahab, Hasan Alaydrus, dan Ahmad Hidayat.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > KUHP
 
  Alat Bukti di Persidangan Bertambah, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Gugat KUHAP
  Agar Demonstrasi Tidak Ribut, Dr Djonggi Simorangkir: Harusnya Undang Peradi dan YLBHI
  Plt. Ketua DPR Nilai Penting Revisi Undang-undang Hukum Acara Perdata
  Pasal 156a Pasal Karet
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2