Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KUHP
Pasal 156a Pasal Karet
Friday 14 Sep 2012 17:53:18
 

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pagi tadi, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/09), MK (Mahkamah Konsitusi) mengadakan judial review Pasal 156a Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

Menurut kalangan hukum, pasal tersebut kerap kali jadi pasal karet untuk menuduhkan penodaan agama. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universia, Ahmad Taufik, pasal tersebut kerap jadi biang vonis sesat.

“Kami ingin Mahkamah memberi tafsir yang terang atas penerapan dan penggunaan Pasal 156a, mengingat selama ini pasal itu kerap digunakan sesuka hati penegak hukum di daerah”, papar Ahmad.

Universia sendiri menghadap ke Mahkamah mewakili empat warga Indonesia, diantaranya Tajul Muluk, warga Syiah di Sampang, Madura, yang beberapa waktu lalu divonis dua tahun penjara. Sementara itu, ketiga orang lainnya, yaitu tiga tokoh Syiah, Umar Shahab, Hasan Alaydrus, dan Ahmad Hidayat.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > KUHP
 
  Alat Bukti di Persidangan Bertambah, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Gugat KUHAP
  Agar Demonstrasi Tidak Ribut, Dr Djonggi Simorangkir: Harusnya Undang Peradi dan YLBHI
  Plt. Ketua DPR Nilai Penting Revisi Undang-undang Hukum Acara Perdata
  Pasal 156a Pasal Karet
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2