Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KUHP
Pasal 156a Pasal Karet
Friday 14 Sep 2012 17:53:18
 

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pagi tadi, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/09), MK (Mahkamah Konsitusi) mengadakan judial review Pasal 156a Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

Menurut kalangan hukum, pasal tersebut kerap kali jadi pasal karet untuk menuduhkan penodaan agama. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universia, Ahmad Taufik, pasal tersebut kerap jadi biang vonis sesat.

“Kami ingin Mahkamah memberi tafsir yang terang atas penerapan dan penggunaan Pasal 156a, mengingat selama ini pasal itu kerap digunakan sesuka hati penegak hukum di daerah”, papar Ahmad.

Universia sendiri menghadap ke Mahkamah mewakili empat warga Indonesia, diantaranya Tajul Muluk, warga Syiah di Sampang, Madura, yang beberapa waktu lalu divonis dua tahun penjara. Sementara itu, ketiga orang lainnya, yaitu tiga tokoh Syiah, Umar Shahab, Hasan Alaydrus, dan Ahmad Hidayat.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > KUHP
 
  Alat Bukti di Persidangan Bertambah, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Gugat KUHAP
  Agar Demonstrasi Tidak Ribut, Dr Djonggi Simorangkir: Harusnya Undang Peradi dan YLBHI
  Plt. Ketua DPR Nilai Penting Revisi Undang-undang Hukum Acara Perdata
  Pasal 156a Pasal Karet
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2