Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Pasangan Dahsyat Somasi KPU Kabupaten Bekasi
Saturday 25 Feb 2012 23:08:14
 

Calon bupati (cabup) Bekasi Darip Mulyana (Foto: Pilkadabekasi.com)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Tim advokasi pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Bekasi, Jawa Barat, nomor urut tiga atau Darip Mulyana - Jejen Sayuti (Dahsyat) , melayangkan surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) Kabupaten Bekasi. Hal ini terkait kelalaian lembaga itu yang tak mencantumkan daftar riwayat pekerjaan Darip Mulyana dalam pamflet dan poster.

Padahal, hal ini sangat penting untuk diketahui pemilih. Apalagi pamflet dan poster itu sudah disebarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. "Hal ini jelas merugikan tim kami dalam ajang Pilbup Bekasi, karena dengan tidak dicantumkannya daftar riwayat pekerjaan, masyarakat tidak mengetahui track record Darip Mulyana,” kata koordinator tim advokasi Dahsyat, Arkan Cikwan, Sabtu ( 25/2).

Arkan menduga bahwa KPUD Kabupaten Bekasi sengaja memanipulasi data sekaligus disinyalir adanya intervensi dari luar, sehingga lembaga tersebut yang seharusnya bersikap inetral itu, sangat diragukan. “Kkami minta KPUD untuk menarik pamflet dan poster tersebut dan membuat ulang kembali dan harus diumumkan secara luas," jelas dia.

Dari pengakuan pimpinan KPUD Kabupaten Bekasi bahwa hal ini merupakan kesalahan tekhnis, Arkan tidak bisa menerimanya. Sebab, alasan itu sangat tidak masuk akal, mengingat dua pasangan cabup-cawabup jelas tercantum daftar riwayat pekerjannya masing-masing. “Ini aneh, karena hanya Darip Mulyanan yang tidak dicantumkan,” tandasnya

Atasa masalah ini, tim advokasi Dahsyat telah memberikan batas waktu hingga Senin (27/2) untuk segera memperbaikinya. Jika hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan juga, psangan Dahsyat akan menempuh sesuai hukum yang berlaku. “Kalau somasi ini tidak diindahkan, kami akan mempermasalahkannya sesuai jalur hukum yang berlaku. Kami juga akan melaporkannya kepada Panwasluda Bekasi dan KPUD Propinsi Jawa Barat, agar segra ditindaklanjuti,” tegas Arkan.(eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2