Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Pasangan Dahsyat Somasi KPU Kabupaten Bekasi
Saturday 25 Feb 2012 23:08:14
 

Calon bupati (cabup) Bekasi Darip Mulyana (Foto: Pilkadabekasi.com)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Tim advokasi pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Bekasi, Jawa Barat, nomor urut tiga atau Darip Mulyana - Jejen Sayuti (Dahsyat) , melayangkan surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) Kabupaten Bekasi. Hal ini terkait kelalaian lembaga itu yang tak mencantumkan daftar riwayat pekerjaan Darip Mulyana dalam pamflet dan poster.

Padahal, hal ini sangat penting untuk diketahui pemilih. Apalagi pamflet dan poster itu sudah disebarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. "Hal ini jelas merugikan tim kami dalam ajang Pilbup Bekasi, karena dengan tidak dicantumkannya daftar riwayat pekerjaan, masyarakat tidak mengetahui track record Darip Mulyana,” kata koordinator tim advokasi Dahsyat, Arkan Cikwan, Sabtu ( 25/2).

Arkan menduga bahwa KPUD Kabupaten Bekasi sengaja memanipulasi data sekaligus disinyalir adanya intervensi dari luar, sehingga lembaga tersebut yang seharusnya bersikap inetral itu, sangat diragukan. “Kkami minta KPUD untuk menarik pamflet dan poster tersebut dan membuat ulang kembali dan harus diumumkan secara luas," jelas dia.

Dari pengakuan pimpinan KPUD Kabupaten Bekasi bahwa hal ini merupakan kesalahan tekhnis, Arkan tidak bisa menerimanya. Sebab, alasan itu sangat tidak masuk akal, mengingat dua pasangan cabup-cawabup jelas tercantum daftar riwayat pekerjannya masing-masing. “Ini aneh, karena hanya Darip Mulyanan yang tidak dicantumkan,” tandasnya

Atasa masalah ini, tim advokasi Dahsyat telah memberikan batas waktu hingga Senin (27/2) untuk segera memperbaikinya. Jika hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan juga, psangan Dahsyat akan menempuh sesuai hukum yang berlaku. “Kalau somasi ini tidak diindahkan, kami akan mempermasalahkannya sesuai jalur hukum yang berlaku. Kami juga akan melaporkannya kepada Panwasluda Bekasi dan KPUD Propinsi Jawa Barat, agar segra ditindaklanjuti,” tegas Arkan.(eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2