Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Pasangan Prayitno-Teddy Kandas Sebagai Cagub-Cawagub
Tuesday 14 Feb 2012 01:14:11
 

KPU DKI Jakarta memperkirakan pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin dan Hendardji Supandji-Achmad Riza Patria yang bakal lolos sebagai pasangan cagub-cawagub dari jalur independen dalam Pemilukada DKI pada Juni 2012 mendatang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Niat pasangan Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji untuk meramaikan bursa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen, kandas di tengah jalan. Pasalnya, jumlah dukungan pasangan tersebut yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, ternyata tidak memenuhi batas minimum yang telah ditentukan.

Hal ini dikatakan anggota KPU DKI Jamaluddin Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2). Hal ini diputuskan, setelah dilakukan penghitunngan ulang terhadao jumlah dukungan pasangan Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji hanya mencapai 155.847 dukungan.

"Dengan hasil hitungan tersebut, kami putuskan bahwa pasangan itu jelas tidak lolos untuk tahap verifikasi. Batas minimun yang harus dipenuhi yakni sebanyak 407.340 dukungan. Sementara pasangan ini hanya menyerahkan 155.847 dukungan setelah kami hitung. Jumlah ini jauh sekali dari yang ditentukan,"jelas dia.

Menurut Jamaluddin, pasangan Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji sebelumnya mengklaim telah mengumpulkan dukungan sebanyak 450.000 dukungan. Tapi kenyataannya tidak sebesar itu, setelah dilakukan penghitungan. "Wajar kalau bilang seperti itu. Tapi, pada kenyataannya setelah dihitung tidak sampai batas minimal," katanya.

Jamaluddin menambahkan, saat mengumpulkan berkas dukungan pada Minggu (12/2) lalu, pasangan Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji tidak melampirkan jumlah hitungan berkas dukungan yang telah dilakukan oleh timnya. "Kalau pun mereka melampirkan, yang sah juga yang merupakan hitungan kami," tegasnya.

Dengan demikian, dari tiga bakal cagub-cawagub DKI Jakarta yang telah mendaftar dari jalur independen, hanya ada dua pasangan bakal calon yang dipastikan lolos ke tahap selanjutnya. Dua pasangan dari jalur independen tersebut adalah pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin dengan jumlah dukungan 455.097 dan pasangan Hendardji Supandji-Achmad Riza Patria dengan jumlah dukungan 597.798.

12.176 TPS
Sementara itu, Ketua KPU DKI Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15.176 tempat pemungutan suara (TPS) di enam wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Nantinya, KPU Provinsi DKI Jakarta juga akan menyiapkan TPS bagi penyandang disabilitas.

“Untuk pemilih yang memiliki keterbatasan secara fisik, pihaknya menyediakan fasilitas yang memungkinkan bisa diakses dengan baik. Kami sediakan fasilitas untuk tunadaksa yang memungkinkan mereka bisa mengakses TPS itu dengan mudah," jelas Juri.

Sedangkan untuk tunanetra, imbuh dia, pihaknya akan menyediakan alat bantu berupa templet di semua TPS yang ada. Sehingga dengan demikian, semua masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan aman dan nyaman. "Keterbatasan ini diharapkan tidak menjadi halangan bagi masyarakat untuk menyampaikan hak suaranya," kata Juri.

Dikatakan Juri, dari hasil pemetaan sementara, kebutuhan TPS di Jakarta mencapai 15.176 TPS. Jumlah tersebut dilihat dari pemetaan yang dilakukan yakni dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) DKI Jakarta pada pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur 11 Juli 2012 tercatat mencapai 7.545.989 juta orang.

“Jumlah itu juga turut mengakomodir pemilih yang tidak bisa mendatangi TPS, seperti di penjara atau di rumah sakit. TPS yang ada sudah termasuk yang kami siapkan untuk mengakomodasi pemilih yang tidak bisa mendatangai TPS tetapi memiliki hak pilih berdasarkan struktur RT/RW," jelas Juri.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2