JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Niat pasangan Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji untuk meramaikan bursa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen, kandas di tengah jalan. Pasalnya, jumlah dukungan pasangan tersebut yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, ternyata tidak memenuhi batas minimum yang telah ditentukan.
Hal ini dikatakan anggota KPU DKI Jamaluddin Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2). Hal ini diputuskan, setelah dilakukan penghitunngan ulang terhadao jumlah dukungan pasangan Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji hanya mencapai 155.847 dukungan.
"Dengan hasil hitungan tersebut, kami putuskan bahwa pasangan itu jelas tidak lolos untuk tahap verifikasi. Batas minimun yang harus dipenuhi yakni sebanyak 407.340 dukungan. Sementara pasangan ini hanya menyerahkan 155.847 dukungan setelah kami hitung. Jumlah ini jauh sekali dari yang ditentukan,"jelas dia.
Menurut Jamaluddin, pasangan Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji sebelumnya mengklaim telah mengumpulkan dukungan sebanyak 450.000 dukungan. Tapi kenyataannya tidak sebesar itu, setelah dilakukan penghitungan. "Wajar kalau bilang seperti itu. Tapi, pada kenyataannya setelah dihitung tidak sampai batas minimal," katanya.
Jamaluddin menambahkan, saat mengumpulkan berkas dukungan pada Minggu (12/2) lalu, pasangan Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji tidak melampirkan jumlah hitungan berkas dukungan yang telah dilakukan oleh timnya. "Kalau pun mereka melampirkan, yang sah juga yang merupakan hitungan kami," tegasnya.
Dengan demikian, dari tiga bakal cagub-cawagub DKI Jakarta yang telah mendaftar dari jalur independen, hanya ada dua pasangan bakal calon yang dipastikan lolos ke tahap selanjutnya. Dua pasangan dari jalur independen tersebut adalah pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin dengan jumlah dukungan 455.097 dan pasangan Hendardji Supandji-Achmad Riza Patria dengan jumlah dukungan 597.798.
12.176 TPS
Sementara itu, Ketua KPU DKI Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15.176 tempat pemungutan suara (TPS) di enam wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Nantinya, KPU Provinsi DKI Jakarta juga akan menyiapkan TPS bagi penyandang disabilitas.
“Untuk pemilih yang memiliki keterbatasan secara fisik, pihaknya menyediakan fasilitas yang memungkinkan bisa diakses dengan baik. Kami sediakan fasilitas untuk tunadaksa yang memungkinkan mereka bisa mengakses TPS itu dengan mudah," jelas Juri.
Sedangkan untuk tunanetra, imbuh dia, pihaknya akan menyediakan alat bantu berupa templet di semua TPS yang ada. Sehingga dengan demikian, semua masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan aman dan nyaman. "Keterbatasan ini diharapkan tidak menjadi halangan bagi masyarakat untuk menyampaikan hak suaranya," kata Juri.
Dikatakan Juri, dari hasil pemetaan sementara, kebutuhan TPS di Jakarta mencapai 15.176 TPS. Jumlah tersebut dilihat dari pemetaan yang dilakukan yakni dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) DKI Jakarta pada pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur 11 Juli 2012 tercatat mencapai 7.545.989 juta orang.
“Jumlah itu juga turut mengakomodir pemilih yang tidak bisa mendatangi TPS, seperti di penjara atau di rumah sakit. TPS yang ada sudah termasuk yang kami siapkan untuk mengakomodasi pemilih yang tidak bisa mendatangai TPS tetapi memiliki hak pilih berdasarkan struktur RT/RW," jelas Juri.(bjc/irw)
|