Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
AS
Pasangan Sesama Jenis di AS dapat Tunjangan Perkawinan
Thursday 27 Jun 2013 14:29:58
 

Di AS, 12 Negara bagian mengakui Perkawinan Sesama Jenis.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa undang-undang yang menetapkan bahwa perkawinan hanya antara perempuan dan laki-laki tidak konstitusional.

Dengan perbandingan suara 5-4, MA menyakan undang-undang perkawinan, yang disebut Doma itu, tidak memberikan perlindungan yang semestinya kepada pasangan perkawinan sesama jenis.

Keputusan ini bermakna pasangan gay yang menikah secara legal akan mendapatkan tunjangan yang sama, seperti tunjangan yang diberikan pemerintah federal kepada pasangan suami-istri kebanyakan.

Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga di Amerika mendukung perkawinan sesama jenis.

Uji undang-undang

Dua belas negara bagian dan District of Columbia mengakui perkawinan sesama jenis sementara lebih 30 negara bagian melarangnya.

Uji atas undang-undang perkawinan ini diajukan oleh warga New York berusia 83 tahun, Edith Windsor.

Ia diharuskan membayar pajak sebesar US$363.000 ketika mewarisi rumah milik pasangannya, Thea Speyer.

Undang-undang menyebutkan ia tidak perlu membayar pajak tersebut seandainya ia menikah dengan laki-laki.

Sebelum sampai ke MA, Edith Windsor juga menang ketika membawa kasus ini ke pengadilan di bawahnya.

Menurut pengadilan, undang-undang perkawinan membedakan perlakukan antara perkawinan berbeda jenis dan sesama jenis.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2