JAKARTA, BeritaHUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri berinisial RW dan M. Mereka ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sepasang sejoli ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2018. Tidak main-main, sepeda motor yang berhasil digasak keduanya ditengarai mencapai lebih dari 100 unit.
"Pelaku sudah lebih dari 100 kali melakukan pencurian kendaraan roda dua sejak 2018. Jadi dapat dikatakan hampir setiap hari mereka membawa pulang hasil curian," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (17/1).
Dalam melakukan aksi, lanjut Yusri, mereka memantau sepeda motor yang diparkir di tepi jalan dan di halaman rumah. Jika dirasa pemilik sepeda motor tersebut lengah, mereka langsung menggasaknya.
"Keduanya berbagi peran, jadi si suami menjadi eksekutornya. Sementara sang istri menunggu di atas motor," jelasnya.
Yusri juga mengatakan, jika pihaknya masih mendalami kasus ini. Apalagi diketahui orang tua RW merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Kita juga akan selidiki orang tua tersangka karena ia juga residivis kasus curanmor. Mereka biasa melakukan aksinya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Yusri.
Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(bh/amp) |