Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kemenkumham
Pasca Kebakaran, Pelayanan Kemenkumham Dihentikan Selama Satu Minggu
Monday 07 Jan 2013 12:42:09
 

Gedung Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Derektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebakaran yang melanda Kementerian Hukum dan HAM membuat pelayanan publik belum berjalan normal. Terutama aktivitas di gedung Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Derektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Bahkan di gedung ini sudah dipagari garis Polisi, sehingga gedung tampak kosong. Bahkan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan untuk menaruh berkas-berkas terpaksa harus kembali karena tidak bisa dilayani.

Puluhan Polisi masih berjaga-jaga disekitar gedung pimpinan Amir Syamsudin ini. Ibu Litna, pengunjung yang ingin menaruh berkas-berkas Menkumham terpaksa harus kembali karena gedung yang dia tuju ditutup garis Police Line. "Saya mau naruh berkas-berkas, tapi katanya tutup, saya lihat sih memang ditutup gedungnya, banyak dijaga Polisi. Katanya akan ditutup selama empat hari," ujarnya saat ditemui diparkiran Kemenkumham, Senin (7/1) pagi.

Sesuai pantauan dan pengakuan Denny Indrayana, wakil Menkumham mengatakan bahwa memang ada sebagian pelayanan masyarakat yang ditutup. Hal itu karena masih diperlukan penyelidikan penyebab kebakaran gedung. Tapi, kata Denny, sesegera mungkin kembali akan membuka pelayanan masyarakat, namun saat ini masih ditutup. "Kita tetap sedang berusaha pelayanan publik tetap berjalan, kita koordinasikan paling tidak pelayanan publik tetap difungsikan dan tidak terlalu lama akan difungsikan kembali sepanjang tidak mengganggu penyelidikan," kata Denny, Senin (7/1) pagi.

Agar pelayanan di gedung Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu tetap berjalan, kata Denny, pihaknya sudah menyiapkan gedung Centra Mulya untuk memindahkan palayanan di gedung tersebut. Sehingga, pemberhentian aktivitas pelayanan tidak terlalu lama. "Basement dan lantai enam yang terkena kebakaran, bagian terbakar kita akan alihkan ke gedung Centra Mulya," tambahnya.

Mengenai terjadinya kebakaran, Denny membantah jika gedung Kemenkumhan tidak dilengkapi tabung pemadam kebakaran. Menurutnya, petugas gedung sudah berusaha menyemprotkan ke titik kebakarannya, tapi karena api terlalu besar usaha itu tidak mengatasi. Denny mengakui bahwa digedungnya ini memang banyak panel listrik yang sudah tua. Tapi bukan berarti karena itulah kabakaran ini terjadi. Sebab, katanya, panel-penel litrik yang sudah tua itu ada yang sudah diperbaiki.

"Memang ada panel listrik yang sudah tua, tapi Panel listrik yang sudah tau itu sudah perbaiki. Alat kebakaran digedung sudah digunakan, tapi karena besarnya api, itu tidak mengatasi. Petugas kita sudah menyemprotkan tabung kebakaran ke tempat kebakaran," terangnya.

Sementara mengenai 81 tahanan imigrasi sudah dikembalikan ke lantai lima. "Ada 81 imigran yang mau dideportasi. Karena gedungnya berasap, tadi malem kami ungsikan agar tidak ada korban jiwa. Tapi sekarang sudah kembali ke gedung imigrasi," jelas Denny.

Sementara Guncang Raharjo, Kepala Bagian Informasi Kemenkumham menyebutkan bahwa pelayanan gedung Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu kemungkinan akan ditutup selama satu minggu. Pelayanan-pelayan yang akan ditutup itu antara lain mengenai PT (perseroan terbatas) Yayasan, pelayanan organisasi, dll. "Butuh waktu untuk mengembalikan pelayanan, paling tidak sekitar satu minggu pelayanan itu diberhentikan sementara, kalau bisa lebih cepat," ujarnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2