Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Filipina
Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
Friday 13 Dec 2013 17:44:59
 

Para pengungsi korban Topan Haiyan di Filipina.(Foto: AP)
 
FILIPINA, Berita HUKUM - Sekitar 30 jenazah ditemukan setiap hari di Filipina lebih dari satu bulan setelah terjangan Topan Haiyan.

Para pejabat dari manajemen bencana menambahkan jumlah korban meninggal akibat bencana itu tercatat lebih dari 6.000 orang sementara 1.800 lainnya masih hilang.

Berdasarkan jumlah korban itu, Topan Haiyan yang melanda November lalu - merupakan bencana terparah yang tercatat di Filipina.

Para pejabat memperkirakan upaya pembangunan kembali rumah untuk lebih 16 juta jiwa akan memakan waktu paling tidak tiga tahun.

Regu pencari menemukan 27 jenazah di kota yang paling parah terkena bencana, Tacloban, kata juru bicara Badan Penanganan Bencana Filipina, Reynaldo Balido.

Balido mengatakan identifikasi antara 20-30 mayat yang ditemukan setiap hari sulit dan memakan waktu karena jenazah sudah membusuk.

Temuan jenazah Kamis (12/12) malam itu meningkatkan jumlah korban menjadi 6.009.

Seentara Menteri Kesejahteraan Sosial Corazon Soliman mengatakan rumah-rumah sementara dan penampungan darurat tengah dibangun.

Korban gempa juga mendapatkan bantuan uang tunai sebagai imbalan kerja mereka untuk membantu mendistribusikan bantuan.

"Kami akan memberikan bahan-bahan untuk membangun rumah mereka, namun kami menekankan kepada pemerintah daerah bahwa perumaman baru harus dibangun paling tidak 40 meter dari garis batas air pasang di laut," kata Soliman.(BBC/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Filipina
 
  Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
  Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
  AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
  Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
  Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2