Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DBD
Pasien DBD di DKI Capai 668 Orang
Wednesday 22 Feb 2012 16:04:42
 

Ilustrasi pasien demam berdarah (Foto: Beritajakarta.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Program pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang gencar dilakukan Pemprov DKI Jakarta terbukti ampuh menurunkan jumlah kasus demam berdarah dengue (DBD). Selama periode 1 Januari hingga 20 Februari 2012, tercatat jumlah pasien DBD mencapai 668 orang. Angka tersebut menurun drastis dibanding periode Januari 2011 yang mencatat terdapat 1.093 pasien DBD.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, kondisi cuaca saat ini tergolong mengkhawatirkan. Namun, dengan rutinnya para juru pemantau jentik (Jumantik) melaksanakan PSN alhasil angka kasus DBD pun dapat ditekan. "Cuaca yang hujan kemudian panas ini sebenarnya sangat mengkhawatirkan. Ini bahaya, khususnya pada perkembangbiakan nyamuk aedes aegypti penyebab DBD," ujar Dien, Rabu (22/2), seperti dilansir situs resmi Pemprov DKI.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dari jumlah tersebut, pasien terbanyak terdapat di wilayah Jakarta Selatan dengan 188 pasien. Kemudian disusul Jakarta Barat sebanyak 174 pasien, Jakarta Timur 160 pasien, Jakarta Utara 93 pasien dan Jakarta Pusat 53 pasien. Sedangkan untuk di wilayah Kepulauan Seribu tidak terdapat kasus DBD.

Diungkapkan Dien, sejauh ini, semua pasien DBD, dapat ditangani dengan baik sehingga tidak ada pasien DBD yang meninggal dunia. "Tidak ada pasien meninggal dunia. Semua tertangani dengan baik. Kita berharap jangan sampai ada yang meninggal," katanya.

Ditambahkan Dien, pihaknya meminta kepada Jumantik untuk tetap melakukan PSN setiap pekan. Pola pemeriksaan yang dilakukan di setiap rumah warga disesuaikan dengan wilayah masing-masing. "Polanya tergantung dengan Jumantik, yang penting semua rumah diperiksa tidak lebih dari satu minggu. Agar jentik tidak berubah menjadi nyamuk," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya rawat inap kepada warganya yang terkena DBD. Semua biaya rawat inap untuk kelas tiga di rumah sakit yang ditunjuk Pemprov DKI digratiskan.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2