Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DBD
Pasien DBD di DKI Capai 668 Orang
Wednesday 22 Feb 2012 16:04:42
 

Ilustrasi pasien demam berdarah (Foto: Beritajakarta.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Program pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang gencar dilakukan Pemprov DKI Jakarta terbukti ampuh menurunkan jumlah kasus demam berdarah dengue (DBD). Selama periode 1 Januari hingga 20 Februari 2012, tercatat jumlah pasien DBD mencapai 668 orang. Angka tersebut menurun drastis dibanding periode Januari 2011 yang mencatat terdapat 1.093 pasien DBD.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, kondisi cuaca saat ini tergolong mengkhawatirkan. Namun, dengan rutinnya para juru pemantau jentik (Jumantik) melaksanakan PSN alhasil angka kasus DBD pun dapat ditekan. "Cuaca yang hujan kemudian panas ini sebenarnya sangat mengkhawatirkan. Ini bahaya, khususnya pada perkembangbiakan nyamuk aedes aegypti penyebab DBD," ujar Dien, Rabu (22/2), seperti dilansir situs resmi Pemprov DKI.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dari jumlah tersebut, pasien terbanyak terdapat di wilayah Jakarta Selatan dengan 188 pasien. Kemudian disusul Jakarta Barat sebanyak 174 pasien, Jakarta Timur 160 pasien, Jakarta Utara 93 pasien dan Jakarta Pusat 53 pasien. Sedangkan untuk di wilayah Kepulauan Seribu tidak terdapat kasus DBD.

Diungkapkan Dien, sejauh ini, semua pasien DBD, dapat ditangani dengan baik sehingga tidak ada pasien DBD yang meninggal dunia. "Tidak ada pasien meninggal dunia. Semua tertangani dengan baik. Kita berharap jangan sampai ada yang meninggal," katanya.

Ditambahkan Dien, pihaknya meminta kepada Jumantik untuk tetap melakukan PSN setiap pekan. Pola pemeriksaan yang dilakukan di setiap rumah warga disesuaikan dengan wilayah masing-masing. "Polanya tergantung dengan Jumantik, yang penting semua rumah diperiksa tidak lebih dari satu minggu. Agar jentik tidak berubah menjadi nyamuk," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya rawat inap kepada warganya yang terkena DBD. Semua biaya rawat inap untuk kelas tiga di rumah sakit yang ditunjuk Pemprov DKI digratiskan.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2