JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana Paskah Suzetta menolak pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham pada Kamis (8/3) lalu. Dirinya lebih memilih untuk menjalani masa pemidananan hingga selesai selama 16 bulan penjara. Pilihan ini merupakan bentuk kepeduliannya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat ketimbang mempoleh haknya sebagai narapidana.
"Sebenarnya, saya boleh keluar (dari penjara) pada 8 Maret lalu. Tapi itu tidak saya lakukan. Saya akan jalankan vonis hakim hingga selesai. Sikap saya ini untuk merespon rasa keadilan masyarakat," kata Paskah Suzetta kepada wartawan, sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).
Selain dirinya, jelas dia, ada sejumlah politisi Partai Golkar juga yang masih menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Mereka adalah Bobby Suhardiman dan Marthin Bria Seran. "Meski Pak Bobby Suhardiman mengajukan gugatan, dia masih ada di penjara. Berarti, tinggal saya sama Pak Bobby Suhardiman dan Pak Marthin Bria Seran. Kami hanya bertiga saja," tutur politisi senior Golkar ini.
Ia menuturkan, kemungkinan besar masa pemidanaannya rampung pada April mendatang. Dengan menjalani masa pemidanaannya hingga selesai, dirinya berharap masyarakat terpenuhi rasa keadilannya. "Mudah-mudahan bulan depan (saya sudah bebas). Kami jalani saja hingga selesai,” imbuh mantan Menneg Bappenas tersebut.
Sebelumnya, Paskah Suzetta pernah meminta PB, tapi Kemenkumham tidak menyetujuinya. Hal ini sejalan dengan pemberlakukan moratorium (penundaan sementara) pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Sejumlah narapidana kasus serupa juga tidak mendapatkan pemberlakuan serupa. Atas dasar ini, mereka menggugat Kemenkumham melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Para napi melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan tersebut. Napi yang menggugat yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Gugatan itu dikabulkan PTUN dan memerintahkan Kemenkumham segera memberikan PB bagi napi kasus korupsi itu.
Paskah Suzetta sendiri merupakan anggota DPR periode 1999-2004 yang dinyatakan bersalah akibat menerima sejumlah cek perjalanan senilai Rp 600 juta terkait pemilihan deputi senior gubernur BI yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004 silam. Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain divonis bersalah dan diganjar hukuman selama 16 bulan penjara, mantan menteri era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I itu, diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subside tiga bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan uang suap yang pernah diterima itu. Namun, Paskah tidak mengembalikan dalam bentuk uang, melainkan menyerahkan mobil Honda CRV miliknya.(dbs/spr)
|