Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Afghanistan
Pasukan AS Boleh Menyerang Taliban Setelah 2014
Sunday 23 Nov 2014 04:26:25
 

Ilustrasi. Presiden Obama mengatakan AS tidak lagi melakukan patroli di kota-kota Afghanistan. Presiden Obama mendapat sambutan meriah saat mengunjungi tentara AS di Afghanistan.(Foto: twitter)
 
WASHINGTON, Berita HUKUM - Pasukan Amerika Serikat di Afghanistan akan diizinkan untuk menyerang sasaran Taliban Afghanistan mulai tahun 2015. Para pejabat Washington mengatakan petunjuk tentang perluasan peran tentara itu setelah berakhirnya operasi tempur besar sudah disetujui Presiden Barack Obama.

Media-media AS melaporkan bahwa petunjuk presiden juga akan memberikan dukungan udara bagi misi Afghanistan.

Pasukan AS di negara itu tinggal 9.800 personel pada akhir 2014 dan rencana awal adalah dengan peran terbatas pada pelatihan pasukan Afghanistan dan menangani sisa-sisa al-Qaeda.

Namun mereka kini akan diizinkan untuk beperang melawan Taliban jika kelompook militan itu 'secara langsung membahayakan Amerika Serikat dan pasukan koalisi' atau memberi dukungan kepada al-Qaeda,' seperti dikatakan seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya.

Koran New York Times dan kantor berita AP melaporkan bahwa perubahan peran diputuskan oleh Presiden Obama dalam beberapa pekan ini.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Afghanistan
 
  Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
  Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
  Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
  Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
  Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2