Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pasukan NTC Pertontonkan Jenazah Khadafi
Saturday 22 Oct 2011 23:48:48
 

Jenazah Khadafi yang diletakan di atas kasur tipis langsung dipertontonkan kepada warga dengan menaruhnya di sebuah toko daging (Foto: Reuters Photo)
 
TRIPOLI (BeritaHUKUM.com) – Jenazah mantan pemimpin terguling Libya Moammar Khadafi dipamerkan di sebuah toko daging di kota Misrata, Sabtu (22/10) waktu setempat. Ratusan warga kota itu dibebaskan untuk melihat dan mengabadikan jenazah Khadafi yang dibiarkan terbaring di atas sebuah kasur tipis. Sebagian warga mengabadikan bekas pemimpin mereka itu dengan telepon seluler.

Keluarga Gaddafi, seperti dilaporkan laman BBC, Sabtu (22/10), telah meminta agar jasad Gaddafi segera diotopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sedangkan mengenai rencana dimana serta kapan pemakaman terhadap jenazah Khadafi belum jelas.

Namun, seorang pejabat senior pemerintahan transisi Libya (NTC) sempat mengatakan, kemungkinan jenazah Gaddafi akan dimakamkan hari Minggu (23/10) atau Senin (24/10) WIB. Tapi sejauh ini pihak NTC belum memiliki rencana mengotoposi jenazah Khadafi, seperti yang dituntut keluarganya dan kalangan dunia internasional, termasuk PBB. Tuntutan ini dilakukan untuk mengetahui secara persis bagaimana Khadafi meninggal dunia.

Sebelumnya, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Navi Pillay mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh tentang penyebab kematian Kolonel Moammar Khadafi. Juru bicara Navi Pillay, Rupert Colville menggambarkan rekaman video –yang memperlihatkan pemimpin Libia itu masih hidup ketika pertama kali ditangkap—amat mengganggu.

"Diperlukan rincian lebih banyak untuk memastikan dia tewas dalam pertarungan atau dieksekusi setelah ditangkap. Dua rekaman video telepon genggam yang muncul, yang satu dia masih hidup dan yang satu lagi sudah meninggal, amat mengganggu."

Colville menambahkan bahwa eksekusi tanpa pengadilan dilarang berdasarkan hukum internasional, apa pun situasinya. Seorang tersangka kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan sekalipun—seperti Moammar Khadafi—harus dibawa ke pengadilan.

Reaksi keras juga disuarakan berbagai kalangan di dunia yang mempertanyakan sikap sebagian pasukan NTC di Misrata yang menelanjangi dan menyeret jenazah Gaddafi di jalanan, menjelang atau sesudah dia dipastikan tewas.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2