Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Pasukan Perang Mujahidin Ancam Bom Kantor KPU Sumut
Saturday 09 Mar 2013 16:04:15
 

Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mendapatkan ancaman bom melalui SMS dari kelompok yang menamakan dirinya Pasukan Perang Mujahidin, Sabtu (9/3).

Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution mengaku kalau ia mendapatkan SMS ancaman tersebut sekitar pukul 23:30 Wib sebanyak 2 kali SMS ancaman akan melakukan pemboman terhadap kantor KPU Sumut mengatasnamakan Pasukan Perang Mujahidin.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pada pukul 23:30 WIB saya mendapatkan 2 kali ancaman bom dari kelompok yang menamakan dirinya Pasukan Perang Mujahidin," ucap Irham kepada para wartawan di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Irham menegaskan kalau SMS tersebut dalam isinya menyatakan kalau ancaman kelompok ini bukanlah semata-mata ancaman dan bukan permainan tetapi mereka akan segera meletakkan bom di kantor KPU Sumut.

"Pada kesimpulan di SMS itu, menegaskan ini bukan semata-mata ancaman, ini bukan main-main tetapi sungguhan karena dalam waktu dekat mereka akan meletakkan bom di kantor KPU Sumut," tegas Irham.

Irham menambahkan kalau Pasukan Perang Mujahidin ini adalah merupakan bagian kelompok dari jaringan Al-Qaida yang menyatakan tidak percaya dengan Republik ini dan juga pelaksanaan Pilkada Sumut karena dianggap untuk kepentingan pihak barat.

Menurut Irham sebenarnya kelompok ini telah merencanakan hal ini dari tahun 2011, dimana selain KPU Sumut mereka juga akan meletakkan bom di Hotel JW Marriot dan Kedubes Amerika.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2