JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bajaj Auto Limited (BAL), produsen motor merek Bajaj, menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pasalnya, kementerian tersebut menolak hak paten teknologi mesin motor kebanggan masyarakat India itu.
Dasar gugatan tersebut, karena Ditjen HAKI secara sepihak menolak sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah hasil teknologi perusahaan asal bangsa Hindustan ini. Alasannya, Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha sudah lebih dahulu mendaftarkan paten.
Atas pertimbangan ini, kuasa hukum BAL, Agus Tribowo Sakti memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan penolakan yang dikeluarkan Ditjen HAKI tersebut. "Kami memohon penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata dia, saat menyampaikan berkas kesimpulan kepada majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis, (29/9).
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa penemuan yang dilakukan oleh kliennya tersebut telah memenuhi unsur kebaruan. Hal ini diperkuat oleh bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Dalam persidangan saksi ahli yang kami hadirkan juga menguatkan gugatan kami. Saksi Andy Noorsaman Sommeng menyatakan, prinsip Bajaj adalah baru. Artinya, terbukti kalau Komisi Banding Paten tidak ada alasan untuk menolak pendaftaran paten yang diajukan klien kami," ungkap Agus.
Andy yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, menjelaskan bahwa satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Dimana konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, dalam mesin Bajaj terdapat pembaruan, yakni ukuran ruang yang kecil, dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama.
Sementara itu, kuasa hukum dari Komisi Banding Paten, Achmad Iqbal Taufik tidak berkomentar saat ditanya mengenai kesimpulan yang diajukannya. "Saya harus koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, agar bisa berkomentar tentang itu," katanya usai persidangan.
Kasus ini bermula, ketika Ditjen HAKI menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif, karena pada 28 April 2006 lalu, Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha sudah mematenkan sistem tersebut.
Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun, Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Komisi Banding Paten dalam pertimbangannya menyatakan bahwa paten Nomor W-00200601181 oleh Bajaj Auto masih relevan dengan dokumen pembanding D2 (US 4534322). Hal itu terlihat pada Laporan Penelusuran Internasional PCT/IN2003/000348 dengan menuliskan kategori X dan mengabaikan dokumen pembanding Dl dan D3 sampai DB, yang disampaikan melalui Pemberitahuan Putusan banding Nomor HKI.3-HI.05.06.547 pada Desember 2010.
Selanjutnya, BAL sangat keberatan atas keputusan Komisi Banding tersebut. Perusuahaan otomotif ini pun menunjuk kantor pengacara Amroos & Partners untuk menggugat Ditjen HAKI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(dbs/bie)
|