Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Capim KPK
Patrialis: Pengajuan Delapan Capim KPK Sesuai UU
Tuesday 13 Sep 2011 21:45:25
 

Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menganggap wajar perdebatan mengenai jumlah capim yang akan segera diuji kelayakan dan kepatutannya di DPR. Hal ini bagian dari demokrasi.

“Perbedaan pandangan adalah hal wajar, dan itu harus dihormati, dan sekarang belum ada putusan. Soal jumlah delapan atau 10 orang ini hanya wacana," kata Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/9).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini merasa tetap optimis calon pimpinan KPK yang terbaik bakal terpilih tepat pada waktunya meski titik temu soal jumlah di DPR belum ada. "Pimpinan KPK itu sudah harus dilantik pada 19 Desember nanti. Berarti, DPR masih punya waktu panjang untuk pemilihan. Kami optimis akan dipilih tepat waktu,"jelasnya.

Patrialis menjelaskan pemerintah tetap mengacu kepada UU, dimana hanya delapan orang yang berhak dibawa ke DPR untuk dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. "Kami bekerja kan dilandasi kepada sistem kepada aturan hukum dimana berdasarkan pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan masa jabatan pimpinan KPK empat, kemudian pemerintah diwajibkan mengajukan mengajukan capim KPK ke DPR jumlahnya dua kali lipat,” jelasnya.

Berdasarkan keputusan MK, Busyro menjabat selama empat tahun. Berarti, berdasarkan putusan MK, posisi pimpinan KPK masih ada satu orang yang masa jabatannya berakhir 2014. “Kamrane masih ada satu orang, tentunya kami hanya mencariempat orang lagi. UU pun secara jelas menyebutkan jumlahnya dua kali lipat dan kami pilih delapan untuk mendapatkan empat capim,” jelas dia.

Saat ditanyakan mengenai rencana Komisi III DPR memanggil pemerintah untuk menjelaskan mengenai pemilihan calon pimpinan KPK, Patrialis mengaku siap memberikan keterangan. "Pemerintah akan menjelaskan kami bekerja berdasarkan sistem, sebelas orang Pansel KPK yang pendapatnya seratus persen sama dengan kita, saya siap dong,"pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta kepada Komisi III untuk menghentikan perdebatan soal jumlah calon pimpinan KPK yang akan mengikuti fit and proper test pimpinan KPK.

Priyo menyarankan Komisi III untuk lebih fokus memilih pimpinan KPK. Memilih yang bebas kepentingan Istana, Parpol maupun organisasi kemasyarakatan, LSM. "DPR tinggal memilih empat pimpinan KPK yang akan bertugas bersama Busyro Muqoddas. Selanjutnya, Komisi III DPR memilih Ketua KPK dari delapan nama yang diajukan itu. Memilih pimpinan KPK harus yang punya kapasitas dan keberanian khusus," politisi Golkar ini mengingatkan.

DPR, kata dia, juga harus diberikan kesempatan kepada Busyro Muqoddas untuk kembali menjadi Ketua KPK. "Pak Busyro sudah bagus (sebagai Ketua KPK). Jadi, silakan dilanjutkan kembali. Namun, semuanya tergantung DPR nanti," Priyo mengingatkan.(tnc/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2