Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Patrialis Malah Dukung Pemindahan Tahanan Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 02:28:51
 

Menkumham Patrialis Akbar (Foto: BeritaHUKUM.com/BIZ))
 
PADANG-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar terbawa dengan opini yang dibangun pihak M Nazaruddin. Buktinya, ia mendukung pemindahan tempat penahanan mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut, dari Rutan Mako Brimob Polri ke rutan lain.

Menurut dia, tiap tersangka berhak untuk pindah tahanan atas alasan keamanan. "Meski menjadi tersangka, Nazaruddin tetap punya hak untuk meminta pindah tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Saya harus menghormati hak dia,” katanya di Padang, Minggu (21/8), seperti dikutip Antara.

Bahkan, Patrialis menyatakan, pihaknya akan mempelajari permohonan yang diajukan penasihat hukum Nazaruddin, OC Kaligis. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, ternyata KPK sama sekali belum menerima surat permintaan pemindahan penahanan tersebut.

"Tapi kami takkan bertindak yang melebihi wewenang. Kemenkumham lebih dulu mengecek kabar bahwa Nazaruddin tidak terjamin keamanannya selama ditahan di Mako Brimob. Setelah itu barulah kami memberikan pertimbangan, tapi sepenuhnya pemindahanan itu ada di tangan KPK," jelas politisi PAN ini.

Bikin Kuping Gatal
Dihubungi terpisah, guru besar kriminologi UI Yogo Tri Hendriarto mengatakan, permintaan Nazaruddin untuk pindah rutan, hanya bikin kuping gatal. “Koruptor sekarang itu banyak tingkahnya dan hanya bikin kuping gatal. Mana ada rumah tahanan yang enak. Ditahan di LP Cipinang atau Nusakambangan sekalipun tetap saja tidak enak," kata dia.

Yogo pun menyarankan KPK, agar tidak merespons permintaan Nazaruddin tersebut. Justru sebaliknya, KPK harus fokus untuk memperdalam penyidikan untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi ini yang diduga banyak menyeret petinggi negara dan partai. KPK jangan terbawa manuver pihak Nazaruddin untuk mendapatkan simpati.

KPK, lanjut dia, harus bisa meyakinkan Nazaruddin untuk buka mulut, sehingga penyidikan kasus Kemenpora terkuak secara tuntas. Begitu pula dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Nazaruddin harus bekerja sama dan terbuka kepada KPK. Jika tahanannya harus dipindah, jsutru dikhawatirkan akan lebih banyak intervensi dari pihak mana pun,” tandasnya.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2