Penghargaan yang diberikan kepada penulis yang masih" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Nobel
Patrick Modiano Pemenang Nobel Sastra
Friday 10 Oct 2014 07:03:52
 

Karya Patrick Modiano seringkali menceritakan pendudukan Nazi atas Prancis.(Foto: @NobelPrize)
 
SWEDEN, Berita HUKUM - Penulis Prancis Patrick Modiano memenangkan Penghargaan Nobel Sastra tahun 2014. Akademi Nobel menggambarkan novelis, yang karyanya seringkali menceritakan pendudukan Nazi atas Prancis itu, sebagai "Marcel Proust saat ini".

Penghargaan yang diberikan kepada penulis yang masih hidup tersebut bernilai £691.000

Pemenang sebelumnya diantaranya adalah tokoh sastra seperti Rudyard Kipling, Toni Morrison, dan Ernest Hemingway.

Modiano mengalahkan penulis Jepang, Haruki Murakami, dan penulis, penyair dan dramawan Kenya, Ngugi wa Thiong'o.

Penulis Prancis terakhir yang memenangkan penghargaan ini adalah Jean-Marie Gustave Le Clezio pada tahun 2008.

Akademi Nobel menyatakan penghargaan ini adalah "untuk seni dari kenangan yang dia bangkitkan, nasib kemanusiaan yang sulit dimengerti dan pengungkapan pendudukan dunia".

"Ini adalah seseorang yang menulis banyak buku yang saling berhubungan...tentang kenangan, jati diri dan aspirasi," kata pengurus Akademi Nobel, Peter Englund.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Nobel
 
  Presiden Kolombia, Juan Manuel Santos Raih Nobel Perdamaian
  Vladimir Putin: Sepp Blatter Layak Dapatkan Hadiah Nobel
  Nobel Perdamaian 2014 untuk Malala dan Satyarthi
  Patrick Modiano Pemenang Nobel Sastra
  OPCW Terima Hadiah Nobel Perdamaian
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2