Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Patung
Patung Hary Tanoesoedibjo di Bakar di Gedung Tower MNC
Friday 06 Sep 2013 17:43:53
 

Patung Hary Tanoesoedibjo di Bakar di depan Tower MNC.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi menentang ajang Miss World di depan Gedung Tower MNC, Kebon sirih Jakarta Pusat, para pendemo melakukan aksi treaktrikal dengan menombak dan membakar patung Hary Tanoesoedibjo dan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika di depan gedung MNC Tower, Jum'at (6/9).

Sebelum malakukan aksi ini, para pendemo, melalui Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziq Sihab mengatakan, "setelah (HT) tidak mau masuk Islam setelah di dakwahi, dan Gubernur Bali, juga menantang umat Islam dengan pecalang-pecalangnya, makanya mereka harus di hukum," ujar Habib Rizieq Shihab.

Para pendemo melakukan aksi treatrikal menombak dan membakar patung (HT) dan Gubernur Bali sambil menghujat kedua orang tokoh yang dianggap bertanggung jawab terhadap ajang Miss World/ kontes Ratu Sejagat ini.

Sebelumnya, Para aktivis FPI membacakan, surat dakwah Islam, agar (HT) memeluk Islam, masa pendemo melakukan aksi doa bersama yang di pimpin oleh Habib Fikri dan dengan tertib masa pendemo membubarkan diri.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Patung
 
  4 Patung Tokoh Representasi Perjuangan Bangsa Indonesia
  Patung Kongco Jenderal Cina di Tuban Juga Ditentang Umat Khonghucu
  Patung Themis Dewi Keadilan di Bangladesh Diturunkan
  Dansatgas Kompi Zeni TNI Resmikan Patung Peacekeeper di Bumi Afrika
  Mesir Temukan Patung Firaun Ramses II yang Berusia 3.000 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2