Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Patung
Patung Themis Dewi Keadilan di Bangladesh Diturunkan
2017-05-27 17:29:17
 

Proses perobohan patung berlangsung Kamis (25/5) tengah malam.(Foto: Istmewa)
 
INDIA, Berita HUKUM - Kelompok garis keras di Bangladesh menekan pemerintah untuk membongkar patung Dewi Keadilan yang dipasang di depan gedung Mahkamah Agung di Dhaka. Aparat mengalah dan membongkarnya. Seniman pembuat patung menilai, kelompok pemrotes kurang pendidikan dan tak memahami bahwa di negara Muslim lain patung juga dipasang.

Patung Themis, yang merupakan 'dewi keadilan' dari mitologi Yunani kuno, ditempatkan kurang dari enam bulan lalu di kompleks Mahkamah Agung Bangladesh. Selain memegang pedang dan timbangan, patung tersebut berbalut kain sari.

Keberadaan patung tersebut menyulut kritik dan memicu gelombang protes dari beberapa kelompok muslim. Mereka mengklaim patung itu adalah berhala yang melukai perasaan kaum muslim. Untuk itu, mereka mengultimatum agar pemerintah merobohkan patung itu paling lambat Jumat (26/5).

bangladeshHak atas fotoAFP
Image captionKelompok-kelompok muslim menggelar demonstrasi guna menuntut perobohan patung Themis.

Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, menyetujui tuntutan kelompok-kelompok tersebut, meski kalangan sekuler menentangnya.

Menurut pematung Mrinal Haque yang memahatnya, perobohan patung tersebut dilakukan demi menjaga perdamaian.

BBC Bangla melaporkan sejumlah pekerja datang membawa perkakas dan alat berat pada Kamis (25/5) tengah malam demi melancarkan perobohan.

Sejumlah analis menilai peristiwa itu merupakan pertanda meningkatnya ketegangan antara kelompok Islam konservatif dan kalangan yang memegang nilai-nilai liberal di Bangladesh.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2