Masa tugas Intelijen Keuangan Otoritas Italia" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Vatikan
Paus Berhentikan Dewan Keuangan Vatikan
Friday 06 Jun 2014 20:15:29
 

Paus berusaha untuk membasmi korupsi di bank Vatikan.(Foto: BH/put)
 
VATIKAN, Berita HUKUM - Paus Fransiskus memberhentikan seluruh dewan regulator keuangan Vatikan sebagai langkah reformasi praktek perbankan Vatikan menyusul skandal korupsi.

Langkah ini juga dilaporkan karena adanya pertikaian antara "tokoh senior".

Masa tugas Intelijen Keuangan Otoritas Italia yang beranggotakan lima orang dewan sebenarnya baru akan berakhir 2016.

Mereka akan digantikan oleh empat ahli internasional dari Italia, Singapura, Swiss dan Amerika Serikat.

Vatikan mengatakan direksi baru termasuk Juan Zarate yang merupakan mantan penasihat keamanan nasional Presiden AS George Bush, dan Joseph Pillay, seorang pegawai negeri sipil dan penasihat presiden Singapura.

Dua anggota dewan lainnya adalah Maria Bianca Farina, seorang eksekutif di layanan pos Italia dan Marc Odendall, seorang konsultan keuangan Swiss.

Paus telah berusaha untuk membasmi korupsi dan pelanggaran lainnya di bank Vatikan yang menangani dana bagi Gereja Katolik.

Ia juga mengeluarkan keputusan tahun lalu yang bertujuan untuk memerangi pencucian uang dan mencegah pendanaan terorisme.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Vatikan
 
  Skandal Pelecehan Seks: Film Dokumenter, Uskup Agung Polandia Minta Vatikan Selidiki Tudingan Pelecehan Seksual di Gereja Katolik
  Paus Perintahkan Rohaniwan Laporkan Pelecehan Seksual, 'Indonesia Belum Ada Kasus'
  Bagaimana Paus Fransiskus Tangani Skandal Seks di Gereja Katolik?
  Paus Fransiskus Akui Kasus Biarawati Dijadikan Budak Seks oleh Pastor
  Pimpin Misa Malam Natal, Paus Fransiskus Kutuk Kemiskinan dan Materialisme
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2