Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Peci, Blangkon, Udeng, Topi dan Jilbab Bukan Pengganti Helm
Tuesday 11 Mar 2014 22:19:49
 

operasi simpatik saat menyampaikan himbauan kepada masyarakat ditengah razia yang digelar di depan kantor Sat PJR Polda NTB.(Foto: Istimewa)
 
NTB, Berita HUKUM - Dalam operasi Simpatik 2014 yang digelar rutin selama 21 hari sampai, Kamis (13/3) mendatang, Polri gencar mengkampanyekan penggunaan Helm sebagai standar keselamatan dalam berkendara. Perlu diketahui bahwa penutup kepala selain helm standar, tidak bisa melindungi kepala jika terjadi benturan.

Sudah puluhan bahkan ratusan pelanggar yang ditegur karena alasan sudah menggunakan Peci, Blangkon, Udeng, Topi dan Jilbab, padahal penutup kepala tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pengganti helm standar.

“kalau tangan patah masih ada tangan palsu, kalau kaki patah masih ada kaki palsu, tapi kalau kepala hancur tidak ada kepala palsu. Jadi sayangilah kepala anda” ungkap salah satu anggota tim operasi simpatik saat menyampaikan himbauan kepada masyarakat ditengah razia yang digelar di depan kantor Sat PJR Polda NTB.

Dalam operasi yang sifatnya simpatik ini, Polri lebih mengedepankan tindakan prefentif edukatif yang bersifat teguran, ajakan dan himbauan untuk mengajak masyarakat lebih tertib dalam berlalu-lintas.

“kami meminimalkan tilang pada operasi ini. Kesadaran dari masyarakat akan pentingnya keselamatan dan tertib berlalu-lintas itulah yang kami harapkan.” Tutur Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoko Rudi kepada Humas Polda NTB.(hpn/pol/dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2