Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pedagang Asongan
Pedagang Asongan se-Jabodetabek, Meminta Perlindungan Pada Para Calon Pemimpin Jakarta
Friday 18 May 2012 22:40:28
 

Ilustrasi Demo Pedagang Asongan (Foto: BeritaHUKUM.com/frd)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com.) - Bertempat di GOR Balai Rakyat Cilandak, ratusan pedagang asongan dari berbagai penjuru Jabodetabek akan berkumpul untuk mendeklarasikan berdirinya Paguyuban Pedagang Asongan Jabodetabek (PPAJ). Deklarasi tersebut bertujuan untuk mengajak seluruh pedagang asongan yang tersebar diberbagai wilayah Jabodetabek untuk ikut serta bergabung dalam paguyuban tersebut, guna memperjuangkan kepentingan dan hak-hak dari pedagang asongan.

Ronny Susanto, seorang pedagang asongan di Terminal Kampung Rambutan yang juga merupakan ketua paguyuban mengatakan, “Selain mengajak seluruh pedagang asongan untuk menghimpun diri dalam paguyuban, deklarasi ini juga meminta kepada siapapun nanti Gubernur Jakarta yang terpilih untuk lebih memperdulikan dan memperhatikan nasib dan hak dari pedagang asongan. Karena Gubernur yang selama ini menjabat tidak terlihat kepedulianya terhadap nasib pedagang asongan.”

Acara deklarasi tersebut sedianya juga akan mengundang salah satu calon Gubernur DKI yaitu Joko Widodo, atau yang lebih akrab dipanggil Jokowi. “Jika memang beliau berkenan datang, kami akan sangat senang sekali. Karena selama ini beliau memang dikenal oleh masyarakat sebagai sosok yang peduli dan memperhatikan para pedagang kecil.” Imbuh laki-laki yang masih cukup muda tersebut.

Paguyuban yang didirikan dari musyawarah besar di Parung, Bogor tahun lalu tersebut, saat ini telah menjangkau diberbagai titik di Jakarta, seperti di Terminal Kampung Rambutan, Terminal Blok M, Terminal Lebak Bulus, Perempatan Slipi sampai dengan Ciputat. Dan tak kurang dari 1.000 orang telah menjadi bagian dari paguyuban ini.

Saat ini keberadaan pedagang asongan masih dianggap kurang baik, menggangu ketertiban, mengganggu lalu lintas dan lain-lain. Namun juga tidak terlihat berbagai upaya persuasif dari Pemerintah daerah dalam mengelola pedagang asongan yang jumlahnya puluhan ribu di Jakarta. Pemerintah masih menggunakan cara-cara lama dalam mengatasi persoalan tersebut.

Seperti penggusuran, pelarangan berjualan ditempat-tempat tertentu, dan sebagainya. Hal ini lah yang mendasari dari para pedagang asongan untuk membentuk Paguyuban guna memperjuangkan aspirasi mereka.

Selain itu, dalam acara deklarasi tersebut juga akan dimeriahkan oleh pentas teater pedagang asongan. Dan juga berbagai hiburan rakyat lainya.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Pedagang Asongan
 
  Ketua PPAJ: Pemimpin Harus Beri Perlindungan
  Pedagang Asongan se-Jabodetabek, Meminta Perlindungan Pada Para Calon Pemimpin Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2