Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Ditjen Pajak
Pegawai Ditjen Pajak Diduga Ulangi Kasus Gayus
Friday 24 Feb 2012 02:41:28
 

Seorang pegawai Ditjen Pajak berinisial DA diduga melakukan penggelapan pajak yang nilainya melebihi dari yang pernah dilakukan Gayus Tambunan (Foto: Surya.co.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi mirip Gayus Halomoan Tambunan kembali terulang di jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seorang pegawai di lingkungan tersebut berinisial DA melakukan aksi serupa. Bahkan, nilai penggelapan pajak itu melebihi dari yang pernah dilakukan Gayus.

"Inisial DA kalau tidak salah. Petugas Kejaksaan Agung sudah mendatangi kantor Dirjen Pajak pada Selasa (21/2) lalu. Para petugas tersebut telah menangkap dan menyita sejumlah dokumen dan komputer milik DA,” Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/2).

Ketika ditanya mengenai nilai penggelapan dan perusahaan yang dutangani DA tersebut, Menkeu menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci mengenai kasus penangkapan salah satu pegawainya tersebut. Namun, ia berharap aparat penegak hukum tersebut untuk segera memproses bawahannya hingga tuntas.

Tapi dia mengingatkan petugas institusi hokum itu untuk melepas pegawai Ditjen Pajak tersebut, kalau dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana yang dilakukannya itu. "Saya minta untuk diproses lebih cepat. Kalau memang seandainya tidak bersalah, (DA) harus segera dilepas," tandas mantan Dirut PT Bank Mandiri tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, Polri telah menerima data 151 wajib pajak (WP) yang pernah ditangani pegawai golongan III A itu. Data tersebut juga sudah pernah disebutkan Gayus, saat menjalani pemeriksaan terkait kasus mafia pajak dan mafia hukum.

Namun, Polri hanya membawa kasuspajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang nilai kerugian negara hanya Rp570,95 juta. Hal ini tidak sebanding dengan temuan awal PPATK tentang aset Gayus sebesar Rp 28 miliar yang tersebut di lebih dari 20 rekening bank. Padahal, diketahui ada kasus 44 atau 151 perusahaan yang pernah ditanganinya itu.

Sebelumnya memang Gayus pernah mengatakan, asal-usul dana Rp 28 miliar yang ada di rekeningnya adalah dari sejumlah wajib pajak dan konsultan. Ada Roberto, PT Megah, dan tiga perusahaan dari Group Bakrie. Hal ini pun ditegaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan , majelis hakim secara jelas menyebutkan rincian aliran dana dari Group Bakrie, yaitu dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar 500 juta dolar AS, untuk sidang banding PT Bumi Resouce mencapai 1 juta dolar AS, dan untuk mengurus sunset policy PT Arutmin dan PT KPC sebesar 2 juta dolar AS.(dbs/ind/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2