SAMARINDA, Berita HUKUM - Perbatasan yang merupakan beranda terdepan bangsa atau pintu gerbang bangsa wilayah indonesia, halnya dengan wilayah Kecamatan Long Apari yang terletak di Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ditengarai tidak mendapatkan perhatian pemerintah kabupaten Mahulu yang di jabat Ms. Ruslan sebagai pejabat Bupati, yang mana hanya memfokuskan pembangunan pada wilayah Kecamatan Long Pahangai tempat kelahirannya, sehingga menganaktirikan pembangunannya pada wilayah kecamatan Long Apari. Hal tersebut diungkapkan oleg Thomas Ngau, SH Ketua LSM Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan (GP3) Kaltim, kepada BeritaHUKUM.com di Samarinda, Sabtu (29/11).
Menurutnya bahwa setelah Kabupaten Mahulu dimekarkan menjadi wilayah Kabupaten sendiri dan pisah dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar) satu tahun yang lalu, pembangunan baik jalan dan jembatan maupun prasarana lainnya mulai digenjot. Namun sayangnya dalam usia 1 tahun tersebut oleh Pj Bupati dinilai hanya memfokuskan pembangunan pada Kecamatan Long Pahangai, yang merupakan tempat kelahirannya, sehingga wilayah Long Aparai yang berbatasan langsung dengan negeri jiran Malaysia di anaktirikan.
“Kabupaten Mahakam Hulu sejak dimekarkan satu tahun yang lalu dengan Pj Bupati Ms. Ruslan, wilayah kecamatan Long Apari kurang mendapat perhatian dari pemerintah, kue pembangunan hanya difokuskan pada kecamatan Long Pahangai,” ujar Thomas.
Yang sangat disesalkan juga menurut Thomas, bahwa sejak Inidonesia Merdeka 67 tahun silam hingga saat ini, 3 desa yang jaraknya kurang lebih 30 KM dari negeri jiran Malaysia yaitu Desa Long Aparai, Desa Noha Tivab, Desa Noha Silat, tidak masuk dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak diikuti oleh tidak adanya perhatian pembangunan seperti pembangunan jalan, jembatan, penerangan dan air bersih, sehingga terjadinya kecemburuan antara warga perbatasan itu sendiri, terang Thomas.
Thomas juga mengatakan, pemekaran suatu wilayah sebenarnya dapat memacu pembangunan wilayahnya yang bisa mandiri, atas nama warga Long Apari menuntut kepada Pemerintah Mahulu untuk memperhatikan pembangunan perbatasan secara menyeluruh, halnya dengan kecamatan Long Aparari yang selama ini dianaktirikan, karena Long Apari merupakan kawan yang strategis yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
Juga dikatan bahwa, kawasan perbatasan yang oleh Pemerintah masuk dalam status Kawasan KBK dan hutang lindung, sehingga Kecamatan Long Apari dinilai tidak mempunyai lahan pemukiman, sehingga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena lahan tersebut sudah dikuasai secara turun temurun, tegas Thomas.
“Kawasan perbatasan Long Apari oleh pemerintah dalam status sebagai kawasan KBK dan hutang lindung, sehingga Kecamatan Long Apari sendiri tidak mempunyai lahan pemukiman yang memadai, kiranya mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah karena sudah dikuasai secara turun temurun sejak Indonesia merdeka,” tegas Thomas.
Disinggung mengenai anggaran pembangunan yang cukup besar juga telah dikucurkan untuk perpatasan, Thomas yang juga selaku Ketua LSM GP3 Kaltim mengatakan, pada tahun anggaran 2013 adanya pembangunan jalan Tiong Ohang menuju perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) dan dari perbatasan Kalbar menuju Tiong Ohang dengan anggaran kurang lebih total Rp 220 Milyar, yang dikerjakan oleh PT. Mekar Jaya, hingga saat ini belum dikerjakan sama sekali sehingga dapat diduga bisa merugikan keuangan negara ratusan Milyar rupiah, tegas Thomas.(bhc/gaj) |