JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Dadong Irbarelawan dituntut hukuman penjara selama lima tahun penjara. Selain itu, Kabag Evaluasi Program dan Pelaporan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans yang telah dinonaktifkan itu, diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Demikian tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Rum dalam persidangan tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Pejabat Kemenakertrans itu dinilai secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menerima Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Herdi Agusten, penuntut umum menyebutkan bahwa jumlah uang tersebut dalam buku tabungan Bank BNI sudah dicairkan oleh Dharnawati sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan sisanya Rp501 juta yang masih berada di buku tabungan yang berikut ATM dan nomor PIN-nya masih disimpan terdakwa, sehingga masih menjadi penguasaan terdakwa.
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU M Rum kembali menyebut nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Terdakwa Dadong bersama Muhaimin, I Nyoman Suisnaya, dan Jamaluddin Malik melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Uang oleh terdakwa dan saksi Nyoman Suisnaya (atasan Dadong), atas sepengetahuan saksi Jamaluddin Malik.
Uang itu selanjutnya diserahkan kepada saksi Muhaimin Iskandar melalui saksi M Fauzi atas perantaranya. "Penuntut umum berkesimpulan bahwa uang Rp 1,5 miliar benar untuk kepentingan Muhaimin Iskandar. Dengan demikian terdakwa dalam mewujudkan perbuatannya tidak sendiri, tapi bersama-sama," baca M Rum
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen atau Rp7,3 miliar yang disepakati Dharnawati, karena telah mendapatkan proyek pembangunan kota mandiri terpadu di empat kabupaten di Papua Barat yaitu di Mimika, Teluk Wondama, Kherom dan Manokwari yang bernilai Rp 73 miliar. Anggaran ini diambil dari alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk 19 kabupaten di Indonesia sebesar Rp 500 miliar yang sudah disetujui Menkeu dan Banggar DPR.
Berdasarkan uraian ini, patut diduga bahwa penerimaan uang itu diketahui terdakwa sebagai hadiah, karena berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa sesuai kewenangannya yaitu telah memenuhi permintaan Dharnawati. Perbuatannya tersebut, terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Atas tuntutan itu, terdakjwa Dadong menyatakan keberatan. Dirinya dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Atas sikap terdakwa ini, hakim ketua Herdi Agusten menyetujuinya. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada kubu terdakwa untuk menyusun pembelaan dan harus siap untuk disampaikan pada persidangan Senin (19/3) mendatang.(dbs/spr)
|