JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Seorang pejalan kaki kembali tewas akibat ditabrak bus Transjakarta koridor X jurusan Cililitan-Tanjungpriok di Jalan Jendral Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (21/3). Korban yang diketahui bernama Suneta (35) itu, tewas akibat luka parah di bagian kepala dan kakinya.
Peristiwa ini terjadi, ketika korban hendak menyebrang jalan dari arah barat ke arah timur. Namun pada saat bersamaan, tengah melaju bus Transjakarta dari arah selatan menuju utara hingga akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut. Korban langsung dilarikan ke RS Pertamina Jaya, namun ia mengembauskan nafasnya terakhirnya setelah menjalani perawatan tidak terlalu lama.
Menurut Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Antoni Wijaya, korban diketahui warga Desa Larangan Jambe, RT 05/02, Indramayu, Jawa Barat. Selain Suneta, korban lainnya adalah Pipit Novianti (26) yang merupakan keponakan korban. Namun, dia selamat, karena hanya mengalami luka ringan di bagian di bahu akibat tersenggol bus dan terjatuh.
Pramudi bus Transjakarta yang menabrak korban itu, lanjut dia, diketahui bernama Lukman Hakim (42). Saat ini, yang bersangkutan berserta kendaraanya itu telah diamankan Satlantas Polres Jakarta Pusat. “Sudah kami amankan pengemudi dan busnya. Kasusnya masih diproses,” jelas Antoni.
Sementara Pipit Novianti mengatakan, peristiwa itu terjadi saat ia dan pamannya hendak menyemberang jalan. Namun tiba-tiba, bus Transjakarta melintas dan menabrak mereka. “Paman saya terlindas kakinya karena posisinya ada di depan saya,” papar dia.
Menurutnya, ia ditemani pamannya datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan kerja di kawasan Halim, Jakarta Timur. “Kami mau ke tempat penyaluran TKI d idaerah Halim, karena ada panggilan kerja. Saya baru ke Jakarta dan minta diantar paman saya. Jenazah paman saya akan dibawa ke kampong untuk dimakamkan," jelasnya dengan mata berkaca-kaca.(bjc/irw)
|