JAKARTA-Tim penasihat hukum Antasari Azhar segera melayangkan pengajuan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas perkara pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Seluruh berkasnya sudah siap, begitu pula dengan alat bukti baru (novum) untuk melengakpinya. PK tersebut akan diajukan pekan depan.
Namun, permohonan upaya hukum lanjutan ini, masih perlu menunggu persetujuan dari terpidana Antasari. Jika sudah disetujui, memori PK langsung diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kapan pun kami sudah siap. Tinggal menunggu persetujuan Pak Antasari. Mudah-mudahan pekan depan sudah kami daftarkan,” kata anggota tim penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail di Jakarta, Jumat (15/7).
Ketika ditanya mengenai novum yang dijadikan ‘senjata pamungkas’ untuk membebaskan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dari segala tuduhan, Maqdir belum mau berkomentar. Namun, tegasnya, alat bukti baru itu lebih dari satu. Semuanya dipakai untuk mementahkan argumentasi hukum yang ditetapkan para hakim yang menyidangkan perkara itu sejak di tingkat pertama. "Ada beberapa alat bukti baru, bukan hanya satu. Yang pasti, kami takkan memasukan eksaminasi perkara Antasari di KY (Komisi Yudisial-red) untuk menjadi novum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Antasari Azhar ini melaporkan majelis hakim tingkat pertama yang menangani perkara Antasari di PN Jakarta Selatan. Majelis hakim itu terdiri atas Herry Swantoro Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji. Tim kuasa hukum itu menduga, majelis hakim telah melanggar kode etik profesi, karena mengabaikan keterangan ahli forensik, balistik, dan IT dalam persidangan kliennya.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Dengan keluarnya putusan ini, Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara. Vonis MA ini menguatkan putusan yang ditetapkan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Vonis kasasi tersebut dipimpin Artidjo Alkotsar dan anggota majelis hakim, Mugihardjo dan Suryadjaja. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat bahwa terbukti ada kerjasama antara Antasari Azhar, Williardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lomm untuk melakukan pembunuhan terhadap Nazarudin Zulkarnaen
MA menganggap putusan PN Jakarta Selatan paling sesuai dan benar. Vonis turut serta menganjurkan untuk melakukan pembunuhan itu, lebih sesuai ketimbang putusan banding yang mengatakan hanya menganjurkan. Selain itu, ada dua orang anggota KPK yang menjadi saksi juga mengatakan ada ucapan koordinasi dari Antasari Azhar yang berhasil disadap, yakni kata-kata dari Antasari,”Saya atau dia yang mati.”
Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Antasari Azhar juga ditolak. PT DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.
Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Williardi Wizard yang divonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono (15 tahun) penjara, dan Jerry Hermawan Lo (5 tahun) penjara.(ans)
|