Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
Pekan Depan, KPK Periksa Menakertrans
Wednesday 28 Sep 2011 15:26:44
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaketrans) Muhaimim Iskandar bukan omong kosong. Tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaannya pada Senin (3/10) pekan depan.

Pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB itu dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang terjadi dalam kementerian yang dipimpinnya itu. "Benar (tim penyidik) akan memeriksanya Senin nanti sebagai saksi," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).

Atas rencana pemanggilan KPK tersebut, kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Susilo Ari Wibowo yang mendatangi KPK, enggan memberikan komentar terkait jadwal pemeriksaan kliennya itu. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum itu kepada tim penyidik. “Saya tak bisa komentar. Tanya saja sama KPK," selorohnya meninggalkan wartawan.

Sebagaimana diberitakan, KPK tengah menyelidiki dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Hal ini menyusul penangkapan terhadap I Nyoman Susisana, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati di tiga lokasi berbeda serta penyitaan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat. Suap itu diberikan kepada Dadong yang mengklaim ada permintaan dari Menakertrans. Uang ini akan dilanjutkan ke Muhaimin melalui staf khususnya bernama M Fauzi. Namun, dalam berbagai kesempatan, tudingan itu dibantah keras oleh Muhaimin.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2