Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
Pekan Depan, KPK Periksa Menakertrans
Wednesday 28 Sep 2011 15:26:44
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaketrans) Muhaimim Iskandar bukan omong kosong. Tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaannya pada Senin (3/10) pekan depan.

Pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB itu dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang terjadi dalam kementerian yang dipimpinnya itu. "Benar (tim penyidik) akan memeriksanya Senin nanti sebagai saksi," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).

Atas rencana pemanggilan KPK tersebut, kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Susilo Ari Wibowo yang mendatangi KPK, enggan memberikan komentar terkait jadwal pemeriksaan kliennya itu. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum itu kepada tim penyidik. “Saya tak bisa komentar. Tanya saja sama KPK," selorohnya meninggalkan wartawan.

Sebagaimana diberitakan, KPK tengah menyelidiki dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Hal ini menyusul penangkapan terhadap I Nyoman Susisana, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati di tiga lokasi berbeda serta penyitaan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat. Suap itu diberikan kepada Dadong yang mengklaim ada permintaan dari Menakertrans. Uang ini akan dilanjutkan ke Muhaimin melalui staf khususnya bernama M Fauzi. Namun, dalam berbagai kesempatan, tudingan itu dibantah keras oleh Muhaimin.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2