Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
Pekan Depan, KPK Periksa Menakertrans
Wednesday 28 Sep 2011 15:26:44
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaketrans) Muhaimim Iskandar bukan omong kosong. Tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaannya pada Senin (3/10) pekan depan.

Pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB itu dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang terjadi dalam kementerian yang dipimpinnya itu. "Benar (tim penyidik) akan memeriksanya Senin nanti sebagai saksi," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).

Atas rencana pemanggilan KPK tersebut, kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Susilo Ari Wibowo yang mendatangi KPK, enggan memberikan komentar terkait jadwal pemeriksaan kliennya itu. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum itu kepada tim penyidik. “Saya tak bisa komentar. Tanya saja sama KPK," selorohnya meninggalkan wartawan.

Sebagaimana diberitakan, KPK tengah menyelidiki dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Hal ini menyusul penangkapan terhadap I Nyoman Susisana, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati di tiga lokasi berbeda serta penyitaan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat. Suap itu diberikan kepada Dadong yang mengklaim ada permintaan dari Menakertrans. Uang ini akan dilanjutkan ke Muhaimin melalui staf khususnya bernama M Fauzi. Namun, dalam berbagai kesempatan, tudingan itu dibantah keras oleh Muhaimin.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2