Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Komite Etik KPK
Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
Thursday 04 Aug 2011 23:41:17
 

Ilustrasi. Gedung KPK (Foto: BH/riz)
 
JAKARTA-Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memeriksa semua nama yang disebut-sebut oleh buron sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin. Tak hanya pimpinan dan pejabat institusi tersebut, sejumlah dari pegawai KPK serta orang di luar juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Semua orang yang disebutkan namanya oleh Nazaruddin akan kami undang untuk datang ke KPK. Tidak harus ada Nazaruddin. Pokoknya semua pimpinan dan pejabat KPK kami periksa,” kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8).

Berdasarkan informasi yang dihipun wartawan, untuk pimpinan KPK yang akan diperiksa adalah Busyro Muqoddas, Muhammad Jasin, Haryono Umar dan Chandra Marta Hamzah. Sedangkan pejabat KPK adalah Ade Rahardja, Johan Budi, Rony Santana dan lainnya. Untuk pegawai KPK belum ada informasi. Sedangkan orang luar KPK, kemungkinan besar adalah para petinggi Partai Demokrat, termasuk ketua umumnya, Anas Urbaningrum.

Menurut Abdullah, rapat komite menyepakati untuk memulai pemeriksaan pada Selasa (9/8) pekan depan. Namun, tidak disebutkan siapa yang lebih dulu dipanggil dan dimintai klarifikasinya. Komite Etik KPK dipastikan akan berupaya keras mencari kebenaran atas pemberitaan media masa tentang pimpinan KPK. “Jika dalam pemeriksaan terbukti benar, ya harus dinyatakan benar. Sedangkan yang salah, harus dinyatakan bersalah dan menerima sanksi,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komite Etik KPK Syafii Maarif menyatakan, saat ini ada kekuatan hitam yang mencoba meruntuhkan institusi pemberantasan korupsi yang dikenal tegas ini. Hal inilah yang membuat KPK terus bermasalah. Kekuatan hitam itu menginginkan mereka bebas melakukan korupsi tanpa bisa dijerat tangan hukum. Hal inilah yang menyebabkan Indonesia terpuruk akibat penanganan korupsi yang tak pernah tuntas.

"Ada kekuatan hitam di negara ini untuk meruntuhkan KPK. Saya paling tua di sini, umur saya 76 tahun. Saya lelah melihat negara anda ini, ya negara saya juga. Korupsi tak pernah habis-habisnya. Bahkan, sekarang makin merajalela. Saya rasa kalian paham dengan yang saya maksud siapa yang sedang melemahkan KPK ini,” ujarnya mantanKetua Umum PP Muhammadiyah ini yang biasa disapa Buya tersebut. (tnc/spr)




 
   Berita Terkait > Komite Etik KPK
 
  AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
  Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
  Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
  Komite Etik KPK Tiru Gaya Media Dalam Pemeriksaan
  Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2