JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus tindak pidana korupsi IM2 PT Indosat Mega Media dan PT Indosat Tbk dengan tersangka Jhonny Swandy Sjam (mantan Dirut PT Indosat tbk 2007/2009), dan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.
Pasal yang didakwakan adalah, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Senin ini (7/1) tim penyidik kejaksaan telah mengagendakan 3 saksi dari karyawan PT Indosat masing-masing Insosiana Pelu, Budi Dartono dan Benny Hamid Hutagalung.
Dalam hal ini PT Indosat kemudian telah mengirim surat dengan Nomor: 002/AE0-AEBE/LGL/2013, tanggal 02/01/2013 mengajukan secara resmi penundaan pemanggilan saksi mengingat sedang menjalani cuti tahunan dan akan menghadirkannya setelah habis masa cuti.
Usai masa cuti nanti, ketiga saksi akan segera diperiksa tim penyidik kejaksaan. "Mereka diperiksa pekan depan sebagai saksi, pada hari Senin tanggal 14/01/13 untuk Budi D dan Benny HH, hari Rabu tanggal 16-1-13 untuk Insosiana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung.
Dijelaskan Kapuspenkum bahwa PT Indosat Tbk dimintakan pertanggungjawaban pidana, dan PT IM2 telah dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penyidik menjerat dengan pasal 2, pasal 3 jo, pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(bhc/mdb) |