Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Pekat Indonesia Bersatu dan Ormas Pemuda Desak Polri Tangkap Tersangka Tommy Sumardi
2020-09-04 16:00:12
 

Tampak Pekat Indonesia Bersatu bersama sejumlah ormas pemuda menggelar aksi di depan Mabes Polri untuk mendesak tersangka TS agar segera ditangkap.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPP Pekat Indonesia Bersatu, KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) dan 12 Ormas dan Pimpinan Organisasi Kepemudaan Nasional melakukan aksi damai di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta, Jum'at (4/9).

Kordinator Aksi yang dipimpin Lisman Hasibuan yang mewakili DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) menyatakan bahwa aksi ini demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini hal mana publik sudah mengetahui bahwa terkait kasus hukum yang menjerat Terpidana kasus bank Bali yang telah buron selama 8 tahun dan telah merugikan negara Trilyunan rupiah ada beberapa orang yang terlibat yakni 2 orang Jenderal Polisi aktif dan seorang pengusaha kakap yang diduga sebagai otak lolosnya Djoko Chandra keluar negeri sebab penghapusan red notice nya di kepolisian dan diduga menjadi dalang beberapa kasus kasus besar di Indonesia, namun dari keempat tersangka ini hanya 2 orang yang ditahan kepolisian sementara yang dua orang lagi yakni Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon sampai saat ini masih bebas menghirup udara segar diluar" Makanya kami desak Kapolri agar segera tahan tersangka TS lagi demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini, hukum jangan tebang pilih, apalagi kami duga kuat Tommy Sumardi alias TS inilah otak lolosnya tersangka Djoko Candra ke luar negeri karena dihapusnya Red Notice di Kepolisian" ujar Lisman saat aksi di Mabes Polri.

Selain Lisman, hadir juga yang mewakili DPP KNPI, Ahmad Fauzi yang ikut aksi tersebut, A. Fauzi meminta Kapolri harus tegas menegakkan persamaan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali apakah dia Pengusaha kakap atau Jenderal, hukum dan keadilan harus tegak.

"Makanya kita desak Kapolri tahan dan tangkap TS segera agar terbuka kotak Pandora di negeri ini, kami meyakini kuat dugaan jika TS ini ditahan akan banyak kasus-kasus lain yang bisa menjerat," bebernya.

Joko Priyoski selaku Kornas Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) juga sangat menyesalkan adanya perlakuan khusus yang diberikan kepada TS.

"Terlihat jelas keberpihakan hukum di negeri yang katanya Negara Hukum ini, ada 4 tersangka, koq bisa ya 2 ditahan sedangkan yang 2 lagi masih bebas berkeliaran," ujar mantan Ketum Pemuda LIRA ini.

Sementara Anshar Ilo selaku Ketum solidaritas Merah Putih (SMP) dalam orasinya di depan Mabes POLRI tegas meminta agar Kapolri segera menindaklanjuti desakan para pimpinan OKP.

"Jika Pak Kapolri tidak segera menahan kedua tersangka kasus red notice Djoko Chandra ini, maka kami pastikan kami akan terus bergerak bahkan akan meminta Pak Jokowi copot KAPOLRI karena diduga kuat ikut konspirasi melindungi kedua orang ini," ujar Bang Ilo sapaan akrabnya.

Dari pantauan pewarta, tampak aksi dihadiri oleh ratusan aktifis dan masyarakat sipil dengan beberapa spanduk yang di gelar dan orasi para pimpinan OKP

Hadir dari di aksi hari ini DPP PEKAT IB, DPP KNPI, DPP Bangkit Pemuda Indonesia (BPI), Pemuda Pelopor Kedaulatan Bangsa (PPKB), DPP Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kamtibmas (PPMK), Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK), DPP Solidaritas Merah Putih (SMP) dan Lembaga Informasi Masyarakat (LIM), Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KAMPI)

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah mengumumkan pengusaha Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra. Seperti Djoko Tjandra, Polri menyebut Tommy Sumardi berperan sebagai pemberi suap.

"Pelaku pemberi ini, kita menetapkan tersangka Saudara JST, lalu tersangka TS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2