Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Perampasan
Pelajar Rampas Motor Pelajar
Thursday 09 Aug 2012 19:25:50
 

Persidangan terdakwa HSM terkait kasus Perampasan Motor bersama temannya (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejadian ini merupakan peringatan bagi orang tua untuk selalu waspada dan memantau perkembangan anaknya. Apa yang menimpa dan menyeret HSM (19), hingga menjadi terdakwa, yang merupakan pelajar kelas dua bangku SMA Swata di Medan. Akibat dari terbujuk rayuan temannya yang baru di kenalnya saat ini (HSM), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan Kamis (9/8), yang diduga ikut serta melakukan pencurian kendaran bermotor bersama teman yang baru dia kenal RSK (23) yang masih buron.

Kejadian Ini bermula saat (HSM) diajak temanya (RSK) dengan kata" Boy yuk kawani aku cari yang nabrak adik ku, adikku di tabrak orang tadi", tanpa berpikir panjang (HSM) menuruti ajakan temannya itu dan langsung pergi menggunakan Motor yang dimilikinya.

Mereka berkeliling dikota Medan, setibanya di jalan (RSK) melihat Taofik (14), pelajar SMP Swasta Medan, yang sedang pergi berboncengan tiga dengan ke dua temannya sedang menuju warnet, setiba dijalan yang sepi (RSK) buron, menyetop dan menyuruh ketiga pelajar SMP ini turun dari Honda supra x yang di kendarainya itu, (RSK) mengatakan, “kalian menabrak adikku ya, turun kalian mari Honda kalian,” sambil menaiki honda supra X yang dikendarai Taufik, sedangkan (HSM) yang membonceng ketiga korban dengan Honda yang dikendarainya yaitu Yamaha Vega R, kini dijadikan sebagai barang bukti di persidangan, sedangkan Honda Supra X korban tidak ditemukan.

Tidak cukup sampai disitu, korban diajak berputar-putar kota Medan dan terdakwa (HSM) meminta HP yang dimiliki ketiga terdakwa tersebut, sedangkan saksi korban Awis, meminta HP-nya dikembalikan dan tetapi terdakwa tidak mau mengembalikannya. Setelah itu korban membuat pengaduan ke Polisi untuk menangkap tersangka (HSM) di kediaman orang tuanya.

Atas perbuatan yang terungkap di persidangan, HSM didakwa pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman di atas 5 tahun.

Walaupun berstatus pelajar, namun Hakim ketua Karto Situmorang tidak mengagendakan persidangan anak, dikarenakan usianya yang sudah 19 tahun, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Sri Hartati mengatakan, terdakwa sudah dewasa dan bukan anak-anak lagi. Sidang ditunda kamis minggu depan dengan agenda membacakan tuntutan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2