Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi
Monday 21 Oct 2013 22:55:50
 

Jaksa Agung RI, Basrief Arief saat memberikan keterangan kepada Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, SH, MH menyampaikan rilis terkait Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi.

Berikut isi lengkapnya:

Kejaksaan RI, tidak pernah berkeberatan atas pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan, karena memang peraturan perundang-undangan pun telah memberikan hak bagi setiap masyarakat termasuk organisasi masyarakat untuk mengawasi lembaga pemerintah termasuk institusi Kejaksaan RI itu sendiri dan Kejaksaan sangat mendukung hal tersebut agar setiap koreksi-koreksi yang ada di masyarakat dapat dijadikan perbaikan serta penyempurnaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penuntutan sebagaimana yang dikehendaki oleh masyarakat.

Adapun beberapa hal yang masih menjadi keraguan bagi masyarakat khususnya yang berhubungan dengan komitmen dalam pemberantasan korupsi bersama ini terdapat beberapa hal yang ingin disampaikan sehubungan dengan adanya keraguan-keraguan tersebut antara lain:

1. Hingga saat ini Kejaksaan sudah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penindakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bulan Januari s/d September 2013 telah berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp.224.760.317.073 dan $ 500 ribu. Adapun jumlah penyidikan sebanyak 1.166 perkara, dan jumlah penuntutan sebanyak 1155 perkara (berasal dari Kejaksaan 768 perkara dan Kepolisian 387 Perkara).

Dari data tersebut sedikit banyaknya menunjukkan bahwa Kejaksaan telah dan terus bersungguh-sungguh, melaksanakan amanat sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang dan Jangka Menengah. Penyusunan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

2. Terhadap Putusan bebas Sudjiono Timam, Kejaksaan masih menjadikan yang bersangkutan sebagai salah satu buronan korupsi yang dicari mengingat putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh keluarganya belum diterima oleh Kejaksaan serta diharapkan terhadap putusan bebas terhadap Sudjiono Timan janganlah dijadikan sebagai dasar untuk menggeneralisasikan dari seluruh kinerja pemberantasan korupsi dari aparatur penegak hukum adalah buruk.

3. Adapun kasus lainnya yang mungkin masih menjadi perhatian adalah kasus Yayasan Supersemar yang saat inipun Kejaksaan selain mengajukan Peninjauan Kembali juga telah menyerahkan Memori Peninjauan Kembali khususnya terkait dengan adanya kekhilafan Judex Juris dalam melakukan penghitungan pembayaran kerugian materiil kepada Pemohon PK/Penggugat.Saatnya kita menunggu putusan dari Permohonan Peninjauan Kembali tersebut dan apabila nantinya telah ada putusan maka, setidak-tidaknya ada pertimbangan-pertimbangan untuk menggugat 6 yayasan lainnya.

4. Terkait Perkembangan terbaru berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Auditorat Utama KeuanganNegara I Di Jakarta (Nomor : 57/Hp/Xiv/07/2013 Tanggal : 2 Juli 2013) Tentang Piutang Kejaksaan RI Posisi Per 30 Juni 2012 Pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Dan Kejaksaan Negeri Di DKI Jakarta Dan Jawa Barat menyebutkan Saldo piutang dalam Laporan Keuangan Kejaksaan RI per 30 Juni 2012 khusus untuk uang pengganti adalah sebesar Rp 12.761.269.954.983,50 dan USD 290.408.669,77,-

- Upaya eksekusi uang pengganti yang dilakukan oleh Kejaksaan, tentunya butuh kesabaran dari semua pihak karena bagaimanapun juga melaksanakan eksekusi terhadap putusan uang pengganti tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Kejaksaan perlu menelusuri kekayaan terpidana, karena untuk perkara yang berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 dimungkinkan terpidana untuk memilih/mengganti uang pengganti dengan hukuman badan dan pilihan ini banyak dimanfaatkan/dipilih oleh para terpidana karena masa hukuman/subsidiairnya yang relaif singkat.

- Saat ini Kejaksaan berupaya dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian uang pengganti adalah :

- Pembentukan Satgas Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang sita eksekusi- Melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki oleh terpidana untuk memaksimalkan tagihan uang pengganti- melakukan validasi data - data piutang uang pengganti, baik untuk perkara dari UU No.3 tahun 1971 dan UU No.31 tahun 1999. Melakukan penyelesaian secara perdata untuk perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971.

5. Terkait dengan 36 kasus yang belum dieksekusi yang tersebar di 10 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi dimana yang tercatat terpidana korupsi yang paling banyak belum atau diduga belum di eksekusi berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (18 kasus). Masuk kelompok besar lainnya adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (4 kasus), Kejaksaan Tinggi Riau (5 kasus)Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (2 kasus) :

Berdasarkan hasil laporan yang diterima dari daerah jumlah perkara yang sudah dieksekusi sebanyak 3 perkara, adapun yang belum dieksekusi hingga saat ini berjumlah 33 perkara dengan alasan sebagai berikut :

- Dalam pencarian (DPO) : 25 Orang - Sakit atau sakit jiwa : 5 Orang
- Bebas (putusan PK) : 1 Orang - Perkara Pidana Umum : 1 Orang
- Tidak terdapatnya nama Terpidana : 1 Orang

Terhadap kasus perkara yang belum dieksekusi Kejaksaan akan terus berupaya untuk mengejar para terpidana yang dinyatakan DPO dengan harapan adanya partisipasi masyarakat dan media turut serta membantu agar proses Eksekusi dapat segera dilaksanakan.(rls/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2