Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pelaku Bom Celana Dalam Akui Bersalah
Wednesday 12 Oct 2011 23:13:59
 

Abdulmutallab (Foto: AFP Photo)
 
DETROIT (BeritaHUKUM.com) – Seorang warga Nigeria yang dituduh mencoba meledakkan bom di pesawat Amerika Serikat pada hari Natal 2009 mengakui perbuatannya.Pengakuan ini disampaikan Umar Farouk Abdulmutallab dalam persidangan di Detroit, Amerika, hari Rabu (12/10).

Di depan hakim, seperti dikutip laman BBC, Rabu (12/10), Abdulmutallab mengakui delapan tuduhan yang dijatuhkan kepadanya, termasuk terorisme dan upaya pembunuhan. Jaksa pun memperkuatnya dengan menyatakan bahwa Abdulmutallab terbakar, ketika bom yang dijahit di celana dalamnya gagal meledak.

Hampir 300 orang berada di dalam pesawat bersama Abdulmutallab. Besar kemungkinan pria berusia 24 tahun ini menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Kelompok Al-Qaida di Semenanjung Arab di Yaman menggatakan, mereka berada di balik serangan di pesawat milik Northwest Airlines tersebut. Pesawat dengan nomor penerbangan 253 ini meninggalkan Amsterdam menuju Detroit pada 25 December 2009. Ketika berada di atas Detroit Abdulmutallab diyakini ingin meledakkan bom yang ia bawa.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa bom itu gagal meledak namun menyebabkan munculnya api. Para penumpang kemudian berhasil memadamkan api tersebut.

Para pejabat AS dan Yaman mengaitkan Abdulmutallab dengan ulama radikal Anwar al-Awlaki. Keduanya diperkirakan bertemu sebelum serangan. Abdulmutallab juga diperkirakan menjalani latihan bersama al-Qaida di Yaman.

Ayah Abdulmutallab, Alhaji Umaru Mutallab, bankir kenamaan dan dikenal luas di kalangan elit politik Nigeria mengatakan telah mendekati para pejabat kedutaan AS dan para pejabat Nigeria soal anaknya pada 2009.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2