Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Al-Qaeda
Pelaku Bom Dalam Pesawat Divonis Seumur Hidup
Saturday 18 Feb 2012 00:52:01
 

Umar Farouk Abdulmutallab (25) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti akan meledakan pesawat (Foto: Reuters Photo)
 
DETROIT (BeritaHUKUM.com) – Seorang pria Nigeria, Umar Farouk Abdulmutallab (25) yang dituduh mencoba mengebom sebuah penerbangan Amerika Serikat (AS) pada Hari Natal 2009, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia dinayatakn terbukti mencoba meledakkan sebuah pesawat komersial dalam sebuah misi bom bunuh diri al-Qaeda.

Tapi aksi Abdulmutallab itu gagal meledakkan secara penuh bom yang dijahit di dalam pakaian dalamnya. Bom itu hanya menyebabkan dirinya terbakar parah. Upaya pemboman dilakukan dalam penerbangan rute Amsterdam ke Detroit yang berisi 300 penumpang.

Sejumlah penumpang dalam penerbangan dilaporkan ikut menghadiri persidangan saat Hakim federal Nancy Edmunds menjatuhkan vonis. "Ini adalah tindakan terorisme yang tidak bisa diingkari,'' kata hakim Edmund, saat dia memberikan hukuman penjara maksimum.

Hakim Edmunds juga menambah hukuman dengan tidak memberikan Abdulmutallab pembebasan bersyarat. Atas vonis tersebut, keluarga Abdulmutallab menyatakan banding. Anak lelaki seorang bankir Nigeria dan mantan mahasiswa teknik mesin di Universitas College London tersebut menghadapi empat dakwaan, termasuk terorisme dan upaya pembunuhan.

Abdulmutallab sendiri dalam persidangan memberikan sebuah pernyataan singkat. Dia sebelumnya juga telah memecat kuasa hukumnya dan mencoba untuk membela dirinya sendiri. "Mujahidin sangat bangga untuk membunuh atas nama Tuhan,'' katanya di pengadilan. itu adalah sesuai dengan apa yang Tuhan minta kepada kami di Quran... Hari ini adalah hari kemenangan,'' katanya.

Menurut dia, bom itu adalah sebuah senjata yang diberkati untuk menyelamatkan Muslim yang tak berdosa. "AS harus diperingatkan bahwa jika mereka melanjutkan untuk membunuh dan mendukung semua pihak yang membunuh Muslim yang tak berdosa, maka AS harus menunggu sebuah bencana besar... atau Tuhan akan menyerang mereka langsung,'' tambahnya.

Gagal meledak
Penyelidik mengatakan Abdulmutallab mengakui bahwa di bekerja untuk AQAP, dan terinspirasi oleh dan telah bertemu dengan Anwar al-Awlaki, seorang ulama radikal yang tewas dalam serangan pesawat tak berawak AS di Yaman, 2011 silam.

Al-Qaeda di Semenanjung Arab, AQAP, sebuah kelompok militan di Yaman, disebut-sebut bertanggung jawab atas serangan tersebut. Abdulmutallab menerima bom, sekaligus dilatih untuk merakitnya dari AQAP sebelum bepergian dari Nigeria ke Amsterdam.

Dari Amsterdam dia ikut dalam penerbangan Northwest 253 ke Detroit, yang membawa 279 penumpang dan 11 awak pesawat. Bom yang dia pasang di celana dalam berhasil melewati pemeriksaan keamanan bandara di Lagos dan Amsterdam.

Bom tersebut gagal berfungsi saat dia coba meledakkannya di dalam pesawat dan justru membakar dirinya sendiri dan para penumpang harus mematikan api yang menyala. Abdulmuttalab sebenarnya telah masuk dalam daftar pengawasan AS tetapi tidak masuk dalam daftar larangan terbang.

Ayah Abdulmutallab, Alhaji Umaru Mutallab, seorang bankir berpengaruh yang memiliki koneksi kuat dengan politisi Nigeria mengatakan bahwa dia telah melakukan pendekatan ke pejabat kedutaan AS pada tahun 2009 untuk memperingatkan mereka tentang anaknya.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2