Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Pelaku Curanmor Tewas Dihakimi Massa
Thursday 05 Sep 2013 22:57:53
 

Ilustrasi Begal (Foto: otomotifnet.com)
 
CIKAMPEK, Berita HUKUM - sepeda motor tewas dihakimi masa di Kampung Pawarengan RT 03/05 Desa Dawuan Timur Kecamatan , pukul 14.30 WIB, Selasa (3/9).

Awalnya, aksi pencurian diketahui salah satu warga ketika pelaku dimana pelaku tengah mencongkel kunci motor Tiger milik salah satu warga di Kampung Pawarengan.

Kerena kepergok, akhirnya pelaku melarikan diri dan dikejar warga beramai-ramai. Akhirnya pelaku ketangkap dan dianiaya warga sampai tewas. Korban dianiaya warga hampir sekitar setengah jam. Baru kemudian kepolisian dari sektor Cikampek datang untuk mengamankan TKP.

“Pencuri berusaha untuk membawa satu unit motor Tiger milik warga, karena ketahuan dia melarikan diri dan dikejar masa ketangkap lalu dihakimi sampai tewas," kata Tirta (22), warga Pawarengan saat dikonfirmasi di tempat kejadian.

Selanjutnya dikatakan, pelaku sempat melawan namun karena masyarakat banyak yang menghajarnya pada akhirnya pelaku roboh tidak tahan pukulan dan lemparan batu dari warga yang mengenai tubuhnya.

"Pelaku diduga berdua namun yang satu kabur. Yang satu lagi kena perangkap warga dan pelaku yang tewas ini sempat melawan namun tidak berdaya karena banyaknya warga yang memukulinya," ungkapnya.

Dikatakan, pelaku diduga bukan warga setempat. “Kami warga di sini tidak mengenal. Pelaku sepertinya orang luar," ujarnya, seperti dikutip dari jpnn.com.

Sementara salah satu Petugas kepolisian Sektor Cikampek yang berada di lokasi mengatakan, kejadian ini murni curanmor dan pelaku tidak bisa diselamatkan karena banyak warga yang menghakiminya. Sementara ini juga pelaku curanmor belum dapat teridentifikasi. “Pelaku tewas di tempat tidak terselamatkan nyawanya, karena banyaknya warga yang menghakimi dan untuk sementara kami pihak kepolisian sedang mengidentifikasi pelaku dan belum diketahui identitasnya,” katanya.

Mayat pelaku akan dirujuk ke RSUD Karawang dan kasusnya masih dalam pengembangan pihak kepolisian. "Mayat pelaku akan kami rujuk ke RSUD, untuk sementara kasus curanmor ini masih kami kembangkan untuk diadakan penyelidikan di mana kasus curanmor ini sering terjadi dan meresahkan warga masyarakat," pungkasnya.(yon/man/jpn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2