JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) segera diadili. Hal ini menyusul, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas tersangka Zulfan Lubis dan Rene Setiawan kepada Pengadilan Tipikor.
"Kejari Jakarta Pusat sudah melimpahan berkas tahap dua terhadap dua tersangka Zulfan Lubis dan Rene Setiawan beserta dengan barang bukti. Dalam waktu dekat, kedua tersangka itu segera perkara itu segera disidangkan Pengadilan Tipikor,” kata Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/12).
Sedangkan penahanan mereka, lanjut dia, masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini disebabkan, keduanya masih harus menjalani pemeriksaan di Polda atas kasus yang berkaitan dengan perkara ini. Tercatat masih ada lima tersangka dalam kasus ini. "Masih ada tersangka lain yang memerlukan keterangan mereka,” jelas Noor Rachmad.
Pada perkara ini, kedua tersangka dijerat telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka. Lima orang merupakan tersangka baru. mereka adalah Manager Investasi (MI) Markus Suryawan dan penerima aliran dana, yakni Beni Andreas (PT JS), Ervan Fajar Mandala (PT RAM), T Helmi Azwari (PT HAM) dan Umar Zen (PT Tranka Kita). Mereka ditahan sejak 9 Desember lalu.
Berdasarkan laporan polisi pada 6 Juni 2011, oknum Askrindo dan sejumlah pengusaha itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mereka secara bersama-sama membuat rekayasa keuangan atas penyaluran dana Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi pada 2004-2009.(mic/bie)
|