Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Pelaku Dugaan Korupsi Askrindo Segera Diadili
Wednesday 14 Dec 2011 23:26:47
 

Sejumlah pejabat PT Askrindo melakukan korupsi dengan melibatkan sejumlah pihak swasta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) segera diadili. Hal ini menyusul, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas tersangka Zulfan Lubis dan Rene Setiawan kepada Pengadilan Tipikor.

"Kejari Jakarta Pusat sudah melimpahan berkas tahap dua terhadap dua tersangka Zulfan Lubis dan Rene Setiawan beserta dengan barang bukti. Dalam waktu dekat, kedua tersangka itu segera perkara itu segera disidangkan Pengadilan Tipikor,” kata Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/12).

Sedangkan penahanan mereka, lanjut dia, masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini disebabkan, keduanya masih harus menjalani pemeriksaan di Polda atas kasus yang berkaitan dengan perkara ini. Tercatat masih ada lima tersangka dalam kasus ini. "Masih ada tersangka lain yang memerlukan keterangan mereka,” jelas Noor Rachmad.

Pada perkara ini, kedua tersangka dijerat telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka. Lima orang merupakan tersangka baru. mereka adalah Manager Investasi (MI) Markus Suryawan dan penerima aliran dana, yakni Beni Andreas (PT JS), Ervan Fajar Mandala (PT RAM), T Helmi Azwari (PT HAM) dan Umar Zen (PT Tranka Kita). Mereka ditahan sejak 9 Desember lalu.

Berdasarkan laporan polisi pada 6 Juni 2011, oknum Askrindo dan sejumlah pengusaha itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mereka secara bersama-sama membuat rekayasa keuangan atas penyaluran dana Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi pada 2004-2009.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2