Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jambret
Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Anggota Yobekpal 2 Marinir
Sunday 17 Jan 2016 11:27:15
 

Ilustrasi. Aksi penjambretan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Yobekpal 2 Marinir, Kopda Marinir Eka Dedyawan berhasil menggagalkan aksi penjambretan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan Raya Meruyung-Limo, Depok, Jumat (15/1) pagi. Dalam aksi heroik tersebut, seorang pelaku berhasil diringkus setelah sebelumnya Kopda Mar Eka melakukan pengejaran dan terlibat perkelahian.

Kadispen Marinir, Letkol Suwandi dalam keterangannya menceritakan kronologis pada Jum’at, (15/1), pukul 06.30 Wib, telah terjadi aksi penjambretan di Jl. Raya Meruyung-Limo yang telah digagalkan oleh saudara Kopda Marinir Eka Dedyawan, NRP 102493, anggota Yobekpal 2 Marinir.

Tepat di depan sebuah minimarket Meruyung, dua orang pengendara motor Mio Soul warna hitam melakukan aksi penjambretan kepada seorang ibu bernama Rikha (27) yang ketika itu hendak mengantar anaknya ke sekolah anak usia dini (PAUD).

Saat itu Ibu Rikha berhenti di depan minimarket, tetapi tiba-tiba kedua pelaku mendatangi dan langsung merebut tas miliknya serta menarik kalungnya hingga terputus. Akibatnya, Ibu Rikha dan anaknya terjatuh.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas dan kalung milik Ibu Rikha. Secara kebetulan Kopda Mar Eka melintas di TKP. Melihat kejadian tersebut, kemudian Kopda Mar Eka dengan sigap langsung berusaha mengejar pelaku bersama Ikwan (28), seorang pengendara motor yang kebetulan melintas di TKP.

Setelah sepeda motor Kopda Mar Eka sudah dekat dengan sepeda motor pelaku, spontan langsung memukul pelaku memakai helm. Pelaku pun terjatuh dari motornya. Saat hendak melarikan diri, Kopda Mar Eka dan Ikhwan menangkap pelaku setelah terjadi perkelahian.

Pelaku berhasil diringkus, dan selanjutnya Kopda Mar Eka menyerahkannya ke Polsek Limo untuk diproses secara hukum.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Jambret
 
  Penjambret Ponsel di Jakarta Utara Dibekuk, Polisi: Tersangka Beraksi Sejak 2019 dan Ngaku Sudah 11 Kali
  Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
  Penumpang Ojol Tewas Dijambret, Kapolda Mengintruksikan Operasi Begal dan Jambret
  Polisi Menangkap 4 Pelaku Jambret Geng Tenda Orange. 1 Tewas
  Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Kotak Uang ATM Senilai Rp250 Juta
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2