Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pelecehan Seksual
Pelaku Pelecehan Seksual Dihakimi Massa
Thursday 22 Dec 2011 18:37:57
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Aksi pelecehan seksual kembali terjadi di dalam angkutan umum. Kali ini menimpa seorang pelajar di Kota Bogor, Jawa Barat. Namun, hal itu bukan dilakukan awak angkutan umum, melainkan oleh seseorang yang juga merupakan penumpang.

Korban tersebut adalah Lola Sagita (13). Peristiwa tersebut terjadi di dalam angkutan umum 06 jurusan Ramayana-Ciheuleut, Bogor, Kamis (22/12) pukul 14.30 WIB. Pelakunya sendiri telah diamankan di kantor kepolisian.

Menurut korban, peristiwa tak senonoh itu terjadi dalam perjalanannya dalam angkot dari Jalan Jalak Harupat menuju Jalan Juanda. Pelaku bernama Maswaryanto (40) membuka kancing celananya dan bajunya sambil memainkan alat kelaminnya.

"Pelaku sengaja mencari perhatian saya dengan memandang dan menendang kaki saya, agar saya melihatnya. Pelaku memainkan alat kelamin dan menunjukan alat kelaminnya kepada saya," ujar korban di Mapolsek Bogor Tengah.

Namun, tidak lama kemudian dirinya berteriak minta tolong. Teriakan itu menarik perhatian sopir dan warga sekitar daerah tersebut. Dalam waktu seketika sopir menghentikan kendaraannya dan bersama warga, pelaku dihakami hingga babak belur. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Bogor Tengah.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah AKP Choerudin mengakui adanya adanya peristiwa itu. Namun, ia malah belum dapat memastikan bahwa kejadian ini benar pelecehan seksual atau bukan. Pasalnya, pelaku mengaku bahwa dirinya lupa menutup resletingnya. “Kami masih pengembangan pemeriksaan,” tandasnya.(dbs/bas)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
  Sidang Gugatan 1 Triliun ke Mantan Dewas BPJS TK Ditunda, Kuasa Hukum RA: Kita Gugat Perbuatan Melawan Hukumnya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2