Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kekerasan terhadap Wartawan
Pelaku Penganiyaan Wartawan Media Online Divonis 1 Bulan Penjara
2019-08-15 00:17:47
 

Frif Erlangga, SH sebagai Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Kelas II Bintuhan, kabupaten Kaur.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Melalui proses hukum yang panjang, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Bintuhan, kabupaten Kaur provinsi Bengkulu pada, Rabu (14/8) memutuskan vonis kepada Hendro Pratama sebagai pelaku kasus Penganiyaan kepada Aprin T Yanto seorang wartawan media online dengan 1 bulan kurungan penjara.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Bintuhan sekaligus Hakim Frif Erlangga, SH mengatakan, bahwa, sebagai dasar utama dalam memutuskan terhadap pelaku Penganiyaan selalu merujuk pada fakta dipersidangan, antara lain:

1. Memastikan adanya penganiyayaan terhadap korban yang dibuktikan dari hasil visum dari dokter.

2. Adanya bukti perdamaian diantara pelaku dengan korban, sehingga ini menjadi dasar dalam memutuskan 1 bulan putusan, terkait perdamaian itu dalam kondisi terpaksa atau tidak, Hakim tidak menilau dari sana.

3. Dakwaan dalam kasus ini sepatutnya tunggal yaitu pasal 351 KUHP, tidak ada pasal lain yang menjadi pertimbangan lainnya.

Frif menambahkan bahwa, "hakim dalam memutuskan sebuah perkara tidak terpengaruh terhadap pembicaraan sisi lain diluar persidangan, sehingga keputusan yang diambil memiliki azaz keadilan. Tapi, pelaku dipastikan ditahan 1 bulan penjara, dikurang masa tahanan. sebelum Seluarga pelaku meminta penangguhan dahulu, yang jelas pelaku sudah inkrah dengan terbukti sudah menjadi narapidana," pungkas hakim Frif, dengan awak media diruang humas Pengadilan Negeri Bintuhan.

Sementara, Arsis Barwi, SH dari Masyarakat Peduli Hukum di Kaur memberikan komentar terkait putusan kasus Penganiyaan tersebut dengan Jaksa Penuntut Umum sekaligus yang menjabat Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Kaur yakni Iwan Setiadi, SH, Arsis mengatakan, "menyayangkan dari proses tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 2 bulan tuntutan, yang merujuk pasal 351 KUHP. Semestinya pelaku layak dituntut minimal 1 tahun," ujar Arsis.

"Dengan Hakim memutuskan 1 bulan penjara artinya ini patut dipertanyakan akan hasil akhir peristiwa Penganiyaan ini, yang jauh dari keadilan bagi masyarakat," ungkap Arsis.

Arais juga menambakan, "analisa hukumnya, memang sulit penegak hukum seperti Jaksa mau menuntut berapa pada pelaku, kalau pelaku sendiri disinyalir famili Jaksa itu sendiri," pungkas Arsis

Sebagaimana diketahui, saat bulan suci Ramadhan lalu, salah satu wartawan Media Online BeritaHUKUM.com di wilayah kerja di kabupaten Kaur bernama Aprin T Yanto, SE (36) pada, Selasa (14/5/2019) lalu, sekira pukul 12:02 WIB dibogem sebanyak 2 kali oleh oknum yang diduga kuat sebagai ajudan Bupati Kaur Gusril Pausi yang bernama Hendro Pratama, kejadian tepatnya di kantor Pemda lantai 3 pada ruang tunggu Bupati Kaur.
Saat korban tersebut ingin meminta izin untuk bertemu Bupati Kaur untuk melakukan konfirmasi terkait pembangunan rumah dinas Bupati Kaur yang baru, dengan budget anggaran mencapai lebih kurang Rp.60 milyar, tapi mengapa sudah ada yang mengalami rusak?.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2