Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Air Keras
Pelaku Penyiram Air Keras Bersembunyi Dikediaman Pamannya
Saturday 09 Nov 2013 00:38:26
 

Ricky Halim Tersangka pelaku penyiraman Air Keras menggunakan Baju Tahanan. ia kena jerat tuntutan hukuman penjara 7 tahun. Kasatreskrim Hengki Haryadi (kanan), dan Kabaghumas Herru Julianto (kir)i Polres Jakarta Barat, Jumat (8/11).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras Mahasiswa Binus terhadap kekasihnya, Riki Halim Levin (23 tahun). Pelaku ditangkap di persembunyian di rumah pamanya di Pontianak Kalimantan Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, (8/11) dalam jumpa persnya kepada wartawan menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan luka berat.

"Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Hengky di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (8/11).

Hengki menambahkan bahwa untuk pelaku, saat ini, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya. Selain itu, polisi juga akan mengkonfrontir keterangan Riki dengan saksi dan korban, termasuk dengan kakak korban sendiri. tersangka tiba pukul 17.30 Wib dengan dikawal anggota Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian ia langsung menjalani penyidikan

"Sore tadi pelaku kami bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hengky.

Hengky menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa penyiraman itu sudah direncanakan sejak awal. Namun, menurut pengakuan pelaku, pada awalnya targetnya adalah kakak korban tapi yang terkena siraman air keras itu malah kekasihnya.

"Berdasarkan pengakuannya sebenarnya tersangka ini bukan bermaksud untuk melukai korban. Saat itu, pelaku akan masuk ke kamar ditutup oleh korban, sehingga terkena kepada korban. Tapi keterangan itu akan dikonfirmasi dengan alat bukti lain untuk mengatehui motif sebenarnya," tutur Hengky.

Sementara pelaku ditemani oleh ibu dan kakak iparnya di Polres Metro Jakarta Barat, Bambang, kakak ipar pelaku yang turut mendampingi, menyebutkan, kepergian Riki ke Pontianak bukan karena ingin kabur dan lepas dari tanggungjawab. Menurut Bambang, Riki pergi setelah penyiraman karena panik.

"Adik saya bukan melarikan diri ke Pontianak, tapi karena panik jadi dia sembunyi dulu," kata Bambang di Mapolres Metro Jakarta Barat.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2